| Seorang Pegawai BGN Membawa Tumpukan Uang Milik Ir. H. Munjayin Untuk Membayar Utang Vendor di Kantor BGN (Dok : Korban tahun 2024) |
KLIKSUKABUMI.COM – Kuasa hukum investor asal Sukabumi secara resmi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengembalikan dana talangan ratusan miliar rupiah yang telah disetorkan. Langkah tegas ini diambil menyusul mandeknya proyek pengambilalihan (takeover) 97 Dapur Khusus Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ahmad Yazdi, selaku kuasa hukum investor, menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dana tersebut didasarkan pada dokumen kerja sama yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Produk PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini secara sah dan tata usaha negara, ini sah," ujar Ahmad kepada awak media, Minggu (7/6/2026).
Menurut Yazdi, proyek 97 dapur khusus perintis ini memiliki karakteristik unik karena berdiri di atas lahan milik TNI dengan skema swakelola. Ia memastikan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang di kantor lembaga terkait.
"Ini sah produk hukum karena resmi dikeluarkan dan ditandatangani di BGN oleh Wakil Kepala Badan yang menjabat waktu itu," tegasnya.
Klien Yazdi, Ir. H. Munjayin, sebelumnya menyetorkan dana awal sebesar Rp66 miliar dengan janji hak pengelolaan penuh atas puluhan dapur perintis di tanah air. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Dana tersebut justru digunakan oleh BGN untuk melunasi utang pembangunan tahun 2024 kepada vendor-vendor terdahulu.
"Uang klien kami dipakai sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang membangun di 2024," ungkap Yazdi.
Kekecewaan pihak investor memuncak ketika hak pengelolaan yang dijanjikan justru diabaikan setelah utang vendor lama lunas.
"Dapurnya dibangun oleh Pak Haji, setelah beroperasi, kemudian insentifnya dinikmati oleh orang lain," sesalnya.
Yazdi merasa kliennya telah dirugikan secara sepihak. "Klien kamilah yang diperdaya atas nama Merah Putih dan kecintaan kepada program Bapak Presiden," imbuhnya.
Upaya penyelesaian masalah ini menemui jalan buntu. Pihak pengacara mengaku menerima respons yang membingungkan dari internal BGN, di mana mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sempat melabeli kerja sama tersebut sebagai sesuatu yang "bodong", sementara pejabat lainnya memberikan pernyataan yang kontradiktif.
Upaya komunikasi dengan Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang, pun tidak membuahkan hasil. Setelah menyerahkan bukti aliran dana, pihak kuasa hukum justru mendapati akses komunikasi mereka ditutup.
"Setelah data kami gunakan untuk laporan, nomor kontak kami malah diblokir," jelas Yazdi.
Karena jalur komunikasi resmi terputus, pihak investor kini meminta perhatian dari pimpinan tertinggi negara. Mereka menuntut kepastian hukum terkait kelanjutan perjanjian atau pengembalian dana mereka secara utuh.
"Kami butuh kepastian hukum, apakah PKS ini mau dilanjutkan atau dikembalikan uang klien kami," pungkas Yazdi.(FRA)
Editor : Fikri