KLIKSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. RH diduga menyelewengkan Anggaran Keuangan Desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023-2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (5/3/2026) sore. Berdasarkan hasil audit, tindakan tidak terpuji oknum kepala desa ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa angka kerugian didapat dari perhitungan riil terhadap anggaran desa selama dua tahun terakhir.

"Estimasi kerugian sebesar Rp394.861.618. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024," ujar Fahmi Rachman di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Motif Kepentingan Pribadi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RH mengaku nekat menggasak uang rakyat tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Meski demikian, pihak kejaksaan tidak lantas percaya begitu saja dan akan terus mendalami kemungkinan adanya motif lain.

"Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya, nanti kita dalami lagi lebih lanjut seperti apa di persidangan," tambah Fahmi.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membawa konsekuensi hukuman penjara minimal 4 tahun.

Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, Kejari langsung menitipkan RH di Lapas Warungkiara Kelas IIA dengan masa penahanan 20 hari.

Kejaksaan juga memberikan sinyal bahwa kasus ini berpotensi menyeret nama lain. Saat ditanya mengenai keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi dana desa ini, Fahmi menyebut proses penyelidikan masih sangat dinamis.

"Sementara masih pengembangan (dugaan keterlibatan tersangka lain), kita lihat saja nanti di persidangan," pungkasnya.(FRA)


Editor : Fikri