![]() |
| Massa GRCB Aksi Didepan SPPG Girijaya Nagrak |
KLIKSUKABUMI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi mengambil sikap tegas terkait dinamika operasional di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Girijaya Nagrak
BGN menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kepala maupun staf SPPG jika terbukti melakukan penyelewengan anggaran.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Korwil BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, usai menggelar mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Mediasi ini dipicu oleh adanya laporan mengenai penurunan kualitas manajemen akibat miskoordinasi antara pihak mitra dan yayasan.
Sandi mengungkapkan, program SPPG di wilayah tersebut sebenarnya telah berjalan kondusif selama hampir sembilan bulan.
Namun, miskordinasi yang terjadi di tengah jalan mulai berdampak pada manajemen operasional, termasuk memunculkan keluhan dari masyarakat terkait variasi menu makanan dan pengelolaan kebersihan fasilitas.
"Hari ini kami melaksanakan mediasi terkait SPPG Girijaya Nagrak," ujar Sandi Ibnu Aziz saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
"Ada miskordinasi antara pihak mitra dan yayasan sehingga berpengaruh terhadap manajemen operasional," lanjutnya menjelaskan akar masalah.
Merespons aduan warga, BGN Sukabumi bergerak cepat menampung seluruh aspirasi dan menginstruksikan pihak mitra, yakni Pak Ibay selaku mitra SPPG Girijaya Nagrak, untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
"Tadi saya menampung laporan-laporan dari masyarakat terkait menu, terkait masalah pengelolaan kebersihan," kata Sandi.
Meski pihak mitra telah menyatakan komitmennya untuk berbenah, Sandi menegaskan pengawasan akan diperketat.
Hasil mediasi ini akan dilaporkan secara khusus kepada Kepala BGN pusat guna proses pemanggilan dan pembuktian lebih lanjut.
"Jika ada temuan penyelewengan, temuan permainan anggaran dari kepala SPPG atau staf-stafnya yang terjadi, itu adalah adanya SP (Surat Peringatan) dan bisa nanti berakhir ke pemecatan," tegas Sandi.
"Tapi sanksinya apa, nanti dibuktikan dulu dari pihak pelapor dan terlapor," tambahnya.
BGN Sukabumi memberikan tenggat waktu agar perbaikan menu, pembenahan masalah kebersihan (seperti keluhan terkait instalasi pengolahan air limbah/IPAL), serta pelibatan kembali pemasok lokal (supplier wilayah) dapat dituntaskan secepatnya.
"Untuk perbaikan waktu, harus secepatnya," cetus Sandi.
Pihak BGN juga telah berkoordinasi dengan kepala dapur untuk memastikan aspek pemenuhan gizi masyarakat tidak terhenti dan program strategis presiden ini dapat terus dijaga bersama. (FRA)
