BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Tawuran Supporter Bola hingga Jari Putus, Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di lokasi berbeda
Tawuran Supporter Bola hingga Jari Putus, Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo Menunjukan Barang Bukti Kejahatan Saat Pers Rilis di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6). (Sumber : Kliksukabumi)
KLIKSUKABUMI.COM – Pelarian dua pemuda berinisial FF (21) dan RPM (20) akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Keduanya diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah sempat buron selama beberapa pekan akibat terlibat aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang Bobotoh Persib di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di lokasi berbeda. FF, warga Cicantayan, diamankan petugas di sekitar Jalan Cibolang, Cisaat, pada Jumat (22/5) malam. Menyusul tiga hari kemudian, yakni Senin (25/5) malam, giliran RPM yang diciduk polisi di kediamannya di kawasan Cibolang Kaler, Cisaat.

Aksi pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (10/5) malam tersebut menyebabkan korban berinisial MT (19) mengalami luka yang sangat serius. Korban menderita luka sayatan parah di kepala, leher, dan kaki.

Tragisnya, jari telunjuk tangan kanan korban putus dalam peristiwa tersebut dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran sentral dalam aksi kekerasan tersebut.

"Dua terduga pelaku utama berhasil kami amankan. Tersangka FF membawa senjata tajam jenis golok patimura untuk mengintimidasi, sementara RPM menjadi eksekutor utama yang membacok korban menggunakan senjata serupa," ujar AKBP Sentot saat merilis kasus tersebut, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi yang terjadi di seberang Resto King Raos ini bukanlah kejadian spontan, melainkan tawuran yang telah direncanakan sebelumnya usai acara nonton bareng (nobar) pertandingan Persib melawan Persija.

"Pemicunya adalah kesepakatan dua kelompok di media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam," tambah AKBP Sentot.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku. Barang bukti yang diamankan cukup menyita perhatian karena ukurannya yang tidak lazim, di antaranya sebilah celurit bergagang kayu sepanjang 70 cm, sebilah pedang katana (samurai) sepanjang 70 cm, sebilah celurit dengan ukuran ekstrem mencapai 1,7 meter (170 cm).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi berdarah ini. Kapolres juga memberikan peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindakan serupa.

"Kami mengimbau keras kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran di media sosial. Selain membahayakan nyawa, tindakan ini pasti kami proses hukum secara tegas," pungkasnya.(FRA)




Editor : Fikri


Tawuran Supporter Bola hingga Jari Putus, Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin