| Suasana Aksi Demonstrasi Forum Komunikasi RT RW se-Kota Sukabumi di Balaikota (Sumber : Kliksukabumi) |
KLIKSUKABUMI.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar aliansi masyarakat bersama Forum Ketua RT dan RW di Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026), tidak hanya menyoroti isu birokrasi. Sektor transportasi turut menjadi perhatian utama setelah para sopir angkutan kota (angkot) menagih janji politik Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terkait penataan jalur dan transportasi.
Perwakilan sopir angkot dari KKU 14, Eko, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya lantaran janji tertulis yang disampaikan saat masa kampanye Pilkada lalu dinilai belum menunjukkan hasil nyata di lapangan.
"Perjanjian dulu yang pernah ditawarkan ke kami semua, bahkan di situ kita duduk bersama. Pada dasarnya, memang Pak Ayep Zaki sendiri waktu kampanyenya mengutarakan bahwa ingin merapikan angkutan umum. Janjinya tidak akan ada lagi yang namanya kemacetan dan gesekan antara angkutan konvensional dan online," ujar Eko di halaman Balai Kota Sukabumi.
Selain menagih realisasi penataan transportasi, Eko juga melayangkan protes keras terkait kebijakan pemerintah yang kerap menutup jalan secara sepihak untuk acara seremonial tanpa koordinasi dengan pihak pengemudi.
"Saya minta tolong, setiap ada event, entah itu di Wali Kota atau di Gedung Juang yang menggunakan jalur angkutan, tolong ada konfirmasi ke kami. Kami di sini mempunyai kepengurusan dan anggota juga. Anggota protes ke kami, kenapa jalan kami dialihkan dan ditutup. Kami harus lewat mana?" keluh Eko.
Respons Pemkot Sukabumi: Dari Anggaran hingga Program P2RW
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengapresiasi kepedulian warga dalam mengawal pembangunan kota. Terkait tuntutan operasional RT/RW, ia menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini tidak secara spesifik mengamanatkan pembentukan forum tersebut secara formal, namun ia tetap berkomitmen melanjutkan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW).
"Petunjuk pelaksanaan P2RW ditargetkan segera disosialisasikan mulai Juni 2026 ini oleh masing-masing kecamatan, dibarengi dengan komitmen merealisasikan insentif RT/RW tepat waktu," tegasnya.
Namun, terkait program dana abadi, Ayep Zaki berterus terang bahwa kondisi fiskal Kota Sukabumi sedang tertekan akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp159 miliar. Hal ini memaksa PAD dialihkan untuk mengisi kekosongan fiskal.
"Pemerintah Kota Sukabumi memohon maaf karena belum dapat merealisasikan program dana abadi. Namun demikian, untuk menjawab terkait program ini, kami akan berkonsultasi ke Kemendagri dan BPK, serta akan membahasnya bersama DPRD Kota Sukabumi," jelas Ayep.
Sementara itu, mengenai dana kelurahan sebesar Rp200 juta, Pemkot Sukabumi menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai Permendagri Nomor 30 Tahun 2018, dengan porsi 60% untuk sarana prasarana dan 40% untuk pemberdayaan masyarakat. Tanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut berada di tangan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Di akhir penjelasannya, Ayep Zaki menyampaikan terima kasih atas teguran masyarakat dan meminta pengertian warga terkait tantangan efisiensi anggaran yang saat ini tengah dihadapi Pemerintah Kota Sukabumi.(FRA)
Editor : Fikri