Polisi Buru 2 DPO Utama Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Motif Dendam Pribadi Jadi Pemicu
Kapolres Sukabumi, AKBP Sentot Kunto Wibowo Menunjukan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan di Sukaraja yang Menyebabkan Meninggal Dunia (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota terus mengintensifkan pengejaran terhadap dua pelaku utama kasus pengeroyokan maut di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus yang menewaskan pria berinisial DR (30) ini kini memasuki babak baru setelah polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di area Pool Agen Bus MGI Sukaraja, Jalan Raya Sukaraja Nomor 82, Kampung Cibeureum. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya mengungkap tuntas motif di balik aksi brutal yang melibatkan dugaan ikatan keluarga antar pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diyakini sebagai pelaku utama dalam insiden pengeroyokan tersebut.

"Alhamdulillah, dalam kejadian ini kita sudah berhasil mengamankan empat orang pelaku. Saya pastikan empat orang sudah diamankan, dan mudah-mudahan—mohon doanya—dua pelaku lagi dalam pengejaran. Dua orang yang masuk DPO ini merupakan pelaku utama," ujar AKP Hartono, Selasa (2/6/2026).

Terkait rumor yang menyebut para pelaku memiliki hubungan kekerabatan—yakni ayah, anak, dan paman—pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi. AKP Hartono menyebutkan bahwa detail hubungan darah tersebut akan segera terungkap setelah dua buron utama berhasil diringkus.

"Setelah tertangkapnya dua orang DPO ini, baru nanti semuanya terurai dan terbaca secara jelas setelah mereka tertangkap. Namun yang pasti, untuk DPO itu sudah ada gambaran dan sudah berhasil kami teridentifikasi," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pengeroyokan menggunakan balok kayu dan batu ini dipicu oleh dendam pribadi akibat hubungan antartetangga yang tidak harmonis.

Pemicu utamanya adalah perselisihan yang terjadi sehari sebelum insiden. Pada saat itu, salah satu pelaku diduga sempat menjadi korban penganiayaan oleh DR (korban tewas) hingga mengalami luka sayatan benda tajam di bagian wajah.

"Dugaan terhadap peristiwa itu adalah dendam pribadi dari DPO ini karena hubungan silaturahmi antartetangga kurang baik. Mungkin konfliknya tidak berlangsung lama, namun dendam pribadi tersebut akhirnya mengakibatkan peristiwa tragis ini," ungkap AKP Hartono.

Ia menambahkan, para pelaku yang mayoritas bekerja sebagai buruh harian lepas ini merasa terpancing emosi atas kejadian malam sebelumnya. "Jadi pada kejadian sebelumnya, salah satu pelaku justru menjadi korban (dari tindakan korban DR). Makanya efek akibat dari hal itu, terjadilah pengeroyokan pada esok harinya," tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami situasi di sekitar lokasi kejadian, yakni area Pool Agen Bus MGI, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman. Nanti insyaallah semuanya akan terurai. Jika terduga tersangka DPO tersebut sudah tertangkap, kasus ini akan terang benderang dan konstruksi peristiwanya akan menjadi bulat," pungkasnya.

Sebagai informasi, para pelaku yang telah tertangkap dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(FRA)




Editor : Fikri