KLIKSUKABUMI.COM – Kasus sengketa pengambilalihan (takeover) 97 Dapur Khusus Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) kini memasuki babak baru yang memanas. Integritas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, kini berada di bawah sorotan tajam menyusul mandeknya penyelesaian polemik investasi senilai Rp225 miliar yang melibatkan investor asal Sukabumi, Ir. H. Munjayin.
Awalnya, pihak investor menaruh harapan besar pada kepemimpinan Nanik S Deyang untuk mengurai benang kusut internal lembaga. Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja mengalihkan komunikasi ke meja Nanik sejak 27 November 2025 lalu.
"Kami sengaja mengalihkan komunikasi kepada Bu Nanik Deyang," ujar Ahmad Yazdi dalam wawancara khusus pada Minggu (7/6/2026).
Yazdi menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran komunikasi dengan para petinggi pria di BGN sebelumnya berjalan sangat alot akibat adanya 'perang dingin' internal. "Kami berharap suasana komunikasi bisa menjadi lebih baik dengan berpindah ke beliau," tambahnya.
Duduk perkara ini bermula dari pembangunan dapur khusus perintis di lahan milik Komando Distrik Militer (Kodim) sebelum Presiden dilantik. Proyek yang diinisiasi oleh oknum internal BGN, Pak Safri, ini diduga berjalan tanpa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) anggaran negara, yang berujung pada penumpukan utang kepada vendor kontraktor Kementerian Pertahanan.
Demi menjaga citra lembaga, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, kemudian menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan menarik dana dari investor Sukabumi. Munjayin tercatat telah menyerahkan dana segar senilai Rp225 miliar dalam bentuk tunai serta dua buah cek kontrak.
"Uang dari klien kami terus mengalir, tetapi anehnya utang para vendor di lapangan tetap belum selesai," tukas Yazdi heran.
Belakangan terungkap dugaan adanya pemotongan 20 persen dari dana tersebut untuk operasional yayasan yang ditampung dalam rekening konsorsium.
Saat awal penanganan, Nanik Deyang sempat melontarkan kritik keras terhadap investor. Ia menyebut tindakan menyetor uang ratusan miliar tanpa jaminan birokrasi negara sebagai langkah yang gegabah.
"Tindakan menyerahkan uang dalam jumlah besar itu gegabah, kata Bu Nanik kepada kami," ucap Yazdi menirukan sindiran sang pejabat.
Kendati demikian, saat itu Nanik yang masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN berkomitmen menjadi fasilitator netral. Ia berjanji akan menginvestigasi aliran dana tersebut, termasuk memanggil Lodewyk Pusung.
"Beliau berjanji memfasilitasi diskusi untuk melacak ke mana sebenarnya uang klien kami mengalir," tutur Yazdi.
Namun, harapan investor kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Komitmen integritas tersebut dipertanyakan setelah Ahmad Yazdi mendapati nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh Nanik Deyang, tak lama setelah sengketa ini dilaporkan ke Presiden pada akhir Desember.
"Nomor WhatsApp lama saya resmi diblokir oleh beliau sejak akhir Desember," ungkap Yazdi.
Untuk membuktikan kejanggalan tersebut, Yazdi melakukan uji coba di depan awak media dengan mengirim pesan melalui nomor baru. Hasilnya, pesan tersebut berhasil terkirim, mengindikasikan adanya upaya penghindaran dari sang pejabat.
"Begitu kami coba kirim pesan pakai nomor baru, ternyata langsung masuk. Ini membuktikan komunikasi kami sengaja ditutup," pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan, jika BGN di bawah kepemimpinan Nanik Deyang terus menutup mata dan enggan mengembalikan dana Rp225 miliar tersebut, mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi demi menuntut keadilan bagi investor daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Kliksukabumi masih menunggu jawaban dari pihak BGN yang telah dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp dan belum mendapatkan jawaban dari pihak BGN. (FRA)
Editor : Fikri