| Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo Menunjukan Hasil Tangkapan Pelaku Curanmor di Mapolres Sukabumi Kota (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Aparat kepolisian di wilayah Sukabumi berhasil menekan angka kriminalitas melalui Operasi Jaran Lodaya 2026. Dalam operasi yang berlangsung intensif, Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus total sembilan orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka berinisial RR, RA, dan S. Salah satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban.
"Polres Sukabumi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Iptu Ilham, Selasa (02/06/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan intensif.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, STNK, dan kunci kendaraan. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor," jelas Iptu Dudi.
Bongkar Jaringan Sindikat di Polres Sukabumi Kota
Sementara itu, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap enam pelaku yang terbagi menjadi eksekutor dan penadah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dalam operasi yang digelar sejak 26 Mei hingga 7 Juni 2026.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, memaparkan bahwa sindikat ini beraksi di tujuh lokasi berbeda sejak akhir Desember 2025.
"Modusnya menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak motor. Bahkan, pada beberapa kasus, pelaku tidak segan masuk ke dalam rumah korban dengan merusak ventilasi atau mencongkel pintu untuk mengambil kendaraan dan barang berharga lainnya," jelas AKBP Sentot.
Barang bukti yang disita meliputi enam unit sepeda motor, kunci letter T, peralatan pendukung aksi seperti linggis dan obeng, hingga senjata tajam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun untuk eksekutor dan 4 tahun untuk penadah.
Pihak kepolisian di kedua wilayah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau menjadi langkah preventif yang sangat disarankan.
"Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman. Jika menjadi korban atau melihat tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat," pungkas AKBP Sentot.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh kedua Polres untuk mengungkap potensi keterlibatan pelaku lain maupun mencari barang bukti tambahan terkait tindak pidana tersebut.(FRA)
Editor : Fikri