| Forum RT/RW se-Kota Sukabumi Melakukan Audiensi ke DPRD Kota Sukabumi Beberapa Waktu Lalu (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Ketegangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan pengurus lingkungan di tingkat akar rumput kian memanas. Forum RT/RW se-Kota Sukabumi menyatakan kekecewaan mendalam setelah Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menolak mayoritas tuntutan yang mereka ajukan.
Hubungan kedua belah pihak semakin retak setelah Wali Kota memberikan pernyataan yang menyinggung legalitas forum tersebut. Ayep Zaki menyebut bahwa organisasi Forum RT/RW seharusnya memiliki akta notaris dan legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pernyataan ini dipandang oleh para pengurus RT/RW sebagai tuduhan terselubung yang menganggap organisasi mereka selama ini ilegal.
Koordinator aksi, Levi, mengungkapkan bahwa dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (20/5/2026) lalu, hampir seluruh aspirasi yang disampaikan tidak mendapat respons positif dari kepala daerah.
"Mayoritas hampir semua tuntutan itu tidak dipenuhi. Pertama, Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) bahasnya masih diperjuangkan. Kedua, tuntutan dana abadi seolah-olah ditolak. Kemudian, tuntutan evaluasi dana kelurahan pun sama, ditolak karena Wali Kota tidak mau mengubah mekanisme yang sudah ada," ujar Levi kepada Kliksukabumi.com, Selasa (26/5/2026).
Terkait insentif, Levi menjelaskan bahwa masalah utama yang sering dikeluhkan para pengurus RT dan RW bukanlah ketersediaan anggaran, melainkan proses pencairan yang sering kali terlambat. Namun, isu legalitas organisasi menjadi pemicu kemarahan utama.
"Kami atas nama RT dan RW merasa sangat kecewa dengan jawaban tersebut. Apalagi yang paling disayangkan adalah ketika Wali Kota menyatakan bahwa Forum RT/RW ini harus memiliki legalitas Kemenkumham dan akta notaris. Seolah-olah kami ini ilegal dan dengan status itu kami tidak boleh menyampaikan aspirasi," tegas Levi.
Levi pun mempertanyakan logika tersebut dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) resmi yang mereka miliki. "Kalau misalkan kami ilegal, peranan Lurah dan Camat yang memberikan SK itu seperti apa? Karena jelas, semua RT dan RW itu memiliki SK yang ditandatangani oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan," tambahnya.
Siapkan Aksi Lanjutan pada 2 Juni 2026
Merasa aspirasi mereka diabaikan, Forum RT/RW se-Kota Sukabumi memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. Kali ini, massa berencana mengepung Kantor Balai Kota Sukabumi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dua tuntutan utama yaitu menuntut Wali Kota Ayep Zaki meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pengurus RT/RW terkait pernyataannya mengenai legalitas forum.
Kedua, mendesak Pemkot Sukabumi untuk membedah data anggaran secara transparan melalui siaran pers resmi, bukan sekadar melalui selebaran atau unggahan di media sosial.
Levi menegaskan bahwa aksi ini akan berjalan damai dengan mengedepankan dialog dua arah. Ia berharap Wali Kota dapat lebih terbuka dalam menanggapi keresahan masyarakat.
"Harapan kami, Wali Kota mampu menghadapi aksi massa untuk dilakukan diskusi terbuka dua arah, bukan sepihak yang tertutup. Wali Kota harus legowo menerima apa yang dikehendaki masyarakat. Kalau memang salah, ya meminta maaf. Kalau itu keinginan rakyat, ya dikabulkan," pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri