BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Wujudkan Kota Wakaf, Pemkot Sukabumi Gandeng Kemenag dan BWI Perkuat Kemandirian Ekonomi

BWI akan Mendorong Setiap Nadzhir untuk Memiliki Izin Resmi

KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi resmi memperkuat langkah strategis untuk menjadikan wilayahnya sebagai "Kota Wakaf". Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Pemkot Sukabumi, Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Balai Kota Sukabumi pada Jumat (6/2/2026).

​Kesepakatan besar ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi Anas Syakirullah, serta Kepala Kantor Kemenag Kota Sukabumi Samsul Puad.

Dilansir dari laman resmi Diskominfo Kota Sukabumi, ​kerja sama ini mencakup langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi wakaf di Sukabumi. 

Fokus utamanya adalah peningkatan literasi wakaf di tengah masyarakat dan pengembangan proyek percontohan yang disebut sebagai laboratorium wakaf.

​Selain itu, para pihak berfokus pada pengamanan aset melalui sertifikasi tanah wakaf serta peningkatan kompetensi para nazhir (pengelola wakaf) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah.

​Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa wakaf yang dikelola secara produktif akan memberikan dampak jangka panjang bagi kemaslahatan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

​“Kita lihat perkembangannya, kita akan jadikan Perda. Jadi nanti semua nadzir wakaf bekerja sama dengan BWI. Saya ingin instrumen pembangunan bukan hanya dari APBD, saya mendorong pembangunan Kota Sukabumi (mengandalkan) pula dari wakaf,” ujar Ayep Zaki.


​Legalitas dan Pengawasan Ketat

​Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi, Anas Syakirullah, menambahkan bahwa legalitas para pengelola wakaf menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan visi ini. 

Pihaknya kini tengah mendorong setiap nadzhir untuk memiliki izin resmi dan memfasilitasi berbagai ormas untuk menjadi lembaga kenadziran yang sah.

​“Regulasi menuju kota wakaf adalah di antaranya harus ada sertifikasi resmi, maka nanti pemerintah bertanggung jawab memfasilitasi nadzir–nadzir yang bekerja sama dengan BWI harus memiliki legalitas. Ada pendidikannya juga,” jelas Anas.

​Tak hanya soal legalitas, BWI juga berkomitmen melakukan pemantauan dan evaluasi rutin guna memastikan nilai aset wakaf tidak berkurang dan manfaatnya tepat sasaran.

​“BWI itu memantau dan mengevaluasi, jadi jangan sampai nilai yang sudah terkumpul itu berkurang, karena yang bertanggung jawab harus nadzir. Kemudian penerima manfaatnya harus khusus warga Kota Sukabumi,” pungkasnya.

​Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap wakaf dapat menjadi pilar baru dalam mendukung pembangunan daerah selain mengandalkan APBD.



Reporter : F. Alfi

Editor : Fikri

Wujudkan Kota Wakaf, Pemkot Sukabumi Gandeng Kemenag dan BWI Perkuat Kemandirian Ekonomi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin