KLIKSUKABUMI.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Rabu (28/1/2025) guna mendesak percepatan penanganan kasus dugaan skandal korupsi kredit perbankan senilai Rp176,7 miliar.
Kasus yang menyeret PT Alpindo Mitra Baja ini kini telah masuk dalam tahap pengumpulan bahan keterangan oleh pihak kejaksaan.
Koordinator AMPH RI, Mochamad Akmal Fajriansyah, menegaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan konkret mengenai proses perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung tersebut.
Menurutnya, potensi kerugian negara dalam kasus ini tergolong sangat besar.
"Kami meminta kejelasan proses perkara dan perlunya percepatan penanganan karena kami lihat kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, mencapai Rp176,7 miliar. Jika ini diungkap, akan menjadi sebuah prestasi, baik untuk Kejari Kota Sukabumi, Kejati Jabar, maupun Kejagung," ujar Akmal.
Kejanggalan Nilai Aset dan Status Pailit
Akmal membeberkan adanya indikasi mark up dalam proses appraisal agunan. Ia menyebutkan bahwa nilai aset yang seharusnya sebesar Rp43 miliar secara janggal bisa mencairkan dana hingga Rp176,7 miliar.
Selain itu, ia menyoroti laporan internal keuangan BRI Syariah per 31 Desember 2017 yang menyatakan adanya aset yang diambil alih sebesar Rp96,2 miliar.
"Saya heran ada aset yang diambil alih, sementara di sisi lain ada putusan pengadilan bahwa aset tersebut sudah masuk dalam budel pailit. Seharusnya kreditur preferen didahulukan daripada kreditur separatis," jelasnya.
Pencatutan Nama dan Keterlibatan Pihak Terkait
Terkait keterlibatan figur publik, AMPH RI menyebutkan adanya pencatutan nama Ayep Zaki yang saat itu menjabat sebagai pimpinan PT. Alpindo Mitra Baja berdasarkan SK Kemenkumham dan beberapa kanal media.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejagung pada 22 Juli 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar hingga akhirnya sampai ke Kejari Kota Sukabumi.
AMPH RI mengancam akan melaporkan pihak Kejari ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) jika dalam waktu satu bulan tidak ada peningkatan status perkara.
Respons Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, menyatakan apresiasinya atas dukungan masyarakat. Ia mengonfirmasi bahwa Kejari telah menerima surat pelimpahan dari Kejati Jabar pada 30 Oktober 2025.
"Saat ini kami masih melakukan penelitian. Kami harus hati-hati dan teliti, apalagi sekarang sudah ada KUHP dan KUHAP baru. Kita lakukan Puldata (Pengumpulan Data) dan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) agar tidak ada hak-hak yang terlanggar," kata Haris.
Mengenai keterlibatan nama Wali Kota, Haris belum bersedia memberikan keterangan spesifik.
"Hingga saat ini tetap saya lakukan konfirmasi. Penelitian ini bisa berkembang ke mana saja untuk melihat apakah ini ranah Tipikor, perbankan, dan di mana lokus perkaranya," tutupnya.(FRA)