BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Program Wakaf Uang Sukabumi Berujung Gugatan, Wali Kota dan YPPDB Resmi Digugat ke Pengadilan

Gugatan Dianggap Pelaksanaan Uang Wakaf Melanggar Undang-undang
KLIKSUKABUMI.COM – Program Wakaf Uang yang digagas Pemerintah Kota Sukabumi resmi memasuki ranah hukum. Sebanyak enam warga melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Sukabumi dan sebuah yayasan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2026/PN Skb pada Rabu (7/1/2026). Para penggugat yang terdiri dari Agus Subagja, Edi Junaedi, Salman Faisal, Wing Wing Suhendar, Selvyane, dan Abdul Azis Subendi Jumadi menjadikan Wali Kota Sukabumi (Pemerintah Kota Sukabumi) dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa sebagai tergugat utama.

Tak hanya pemerintah kota dan pihak yayasan, gugatan ini juga melibatkan sejumlah institusi besar sebagai turut tergugat, di antaranya DPRD Kota Sukabumi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jawa Barat dan Notaris Merry.

Sidang Perdana: Masuki Tahap Administratif

Sidang pertama telah digelar pada Selasa (27/1/2026). Koordinator Tim Kuasa Hukum penggugat dari Hijau Hitam Law Firm, Rozak Daud, menjelaskan bahwa agenda awal ini masih berfokus pada kelengkapan berkas dan prosedur formal.

"Pada sidang perdana agendanya masih bersifat administratif, yakni penunjukan Hakim mediator yang akan menjadi mediator sebagai syarat dalam hukum beracara. Jadi belum masuk ke pokok gugatan," ujar Rozak Daud, Rabu (28/1/2026).

Rozak menambahkan bahwa jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan (deadlock), persidangan akan berlanjut ke pembacaan pokok gugatan.

Menanggapi gugatan ini, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahyadi, menyatakan bahwa pihaknya melalui Bagian Hukum Setda tengah mendalami materi gugatan. Koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah dilakukan.

"Kemarin kami sudah melakukan rapat bersama BWI dan beberapa pihak yang turut tergugat. Saat ini semuanya sedang dipersiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut," ungkap Andang.

Polemik dan Rekomendasi DPRD

Sebelumnya, program wakaf yang dijalankan Wali Kota Ayep Zaki bersama Yayasan FKDB ini menuai kritik tajam. Program tersebut dinilai memiliki potensi konflik kepentingan akibat relasi kuasa antarpihak yang terlibat serta dianggap cacat secara hukum.

Persoalan ini bahkan sempat dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi. Hasilnya, legislatif mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara program wakaf tersebut.

Kemudian DPRD Kota Sukabumi pun meminta Pemerintah Kota Sukabumi menyesuaikan mekanisme pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan.
Melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara aktif sebagai lembaga otoritas pengawas dan pengelola wakaf yang sah.(FKR)


Program Wakaf Uang Sukabumi Berujung Gugatan, Wali Kota dan YPPDB Resmi Digugat ke Pengadilan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin