BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Oknum PPPK Kemenag Sukabumi Terancam Dipecat Usai Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

TR Pernah Ikuti Seleksi Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi
KLIKSUKABUMI.COM – Nasib TR (47), oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, kini berada di ujung tanduk. 

Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, NS (12), di Surade ini terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Analisis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menyatakan pihaknya bergerak cepat dengan mengutus perwakilan KUA Kalibunder dan Ketua IPARI ke Polres Sukabumi guna mendapatkan surat penetapan tersangka secara resmi.

Sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), status kepegawaian TR akan segera dibekukan begitu surat resmi diterima. Selama proses hukum berjalan, TR juga tidak akan menerima hak keuangan secara penuh.

"Ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara. Hal ini sesuai peraturan BKN, harus dinonaktifkan selama masa proses tersangka sampai putusan pengadilan," ujar Irmansyah, Kamis (26/2/2026).

Terkait hak keuangan, Irmansyah menjelaskan bahwa penghasilan TR akan dipangkas hingga setengahnya.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, gajinya kita putuskan hanya dibayar 50 persen sampai ada putusan pengadilan. Kita tidak bisa langsung menyetop total karena ketentuannya memang tidak seperti itu, tetap ada prinsip praduga tak bersalah," jelasnya.

Sanksi Berlapis: Pidana dan Administrasi

TR kini menghadapi ancaman hukuman ganda. Secara aturan kepegawaian, jika hakim menjatuhkan vonis penjara di atas 2 tahun, maka TR wajib diberhentikan dengan hormat dari status PPPK. 

Sebaliknya, jika vonis di bawah 2 tahun, ia secara teknis bisa diaktifkan kembali.
Namun, hukuman tidak berhenti di meja hijau. Kemenag juga akan memproses pelanggaran disiplin melalui Inspektorat Jenderal (Irjen).

"Ada dua hukuman untuk ASN; pidana dan administrasi. Setelah urusan pidana selesai, kami akan mengusulkan ke Inspektorat Jenderal (Irjen). Pihak Irjen akan turun memeriksa motif dan alasannya untuk menentukan hukuman disiplin, apakah masuk kategori sedang atau berat yang juga bisa berujung pemberhentian," tegas Irmansyah.

Pihak Kemenag mengaku terkejut dengan kasus ini. Selama dua tahun mengabdi, TR dikenal tidak memiliki catatan kedisiplinan yang buruk. 

Bahkan, TR sempat menunjukkan loyalitasnya pada instansi saat memilih melepas posisi di KPU demi tetap menjadi PPPK Penyuluh Agama Islam.

"Waktu itu ada pilihan dari KPU, tapi saat dipanggil, ia menyatakan memilih tetap di PPPK. Kami sangat kaget mengetahui kasus ini dari media sosial, termasuk soal adanya laporan penganiayaan setahun lalu yang berakhir mediasi. Di kantor sendiri, kami sama sekali tidak pernah menerima laporan terkait itu sebelumnya," pungkas Irmansyah.


Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri
Oknum PPPK Kemenag Sukabumi Terancam Dipecat Usai Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin