KLIKSUKABUMI.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual mencoreng institusi pendidikan keagamaan di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Seorang pimpinan pondok pesantren yang juga dikenal sebagai dai kondang diduga melakukan aksi bejat terhadap sedikitnya enam orang santriwati sejak tahun 2021.
Pendamping hukum korban dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa para korban rata-rata masih berusia 14 hingga 15 tahun saat pertama kali mengalami pelecehan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari keluarga korban sekitar dua hari yang lalu. Sementara ini korban baru teridentifikasi enam orang, dan dua di antaranya sudah melakukan pelaporan didampingi orang tua," ujar Rangga di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (25/2/2026).
Modus Relasi Kuasa: Dari Ijazah Ilmu hingga Hotel
Pelaku diduga memanfaatkan posisi tawar dan pengaruhnya sebagai guru untuk memperdaya korban. Rangga menjelaskan bahwa modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari dalih ritual keagamaan hingga pengobatan spiritual.
"Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan, terus ada pemberian ijazah supaya dapat ilmu. Pelecehannya mulai dari diraba-raba, ditelanjangi, hingga dibawa ke hotel. Kejadian di lingkungan pesantren, tapi sempat dibawa ke sebuah hotel di daerah Kadudampit juga," tambah Rangga.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan salah satu orang tua korban berinisial EY (55). Ia menyadari adanya perubahan perilaku yang drastis pada putrinya yang sering melamun dan menangis.
"Bunda korban penasaran kenapa anak melamun terus. Pas dicek HP-nya, luar biasa isinya. Dia memberi tahu teman-temannya bahwa dia diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya. Ternyata teman-teman yang di-WA itu juga mengalami hal yang sama oleh guru yang sama," kata EY.
EY menambahkan bahwa anak-anak tersebut tidak berdaya melawan karena adanya doktrin ketaatan yang sangat kuat.
"Hati seolah-olah mengakui itu salah, tapi fisik tidak bisa melawan. Mereka diberikan doa, dikiranya dikasih ilmu. Apalagi namanya murid, guru memanggil jadi tidak ada pikiran negatif," lanjutnya.
Mirisnya, alih-alih menunjukkan itikad baik, pihak pesantren diduga sempat mengirim utusan untuk membungkam keluarga korban. EY mengaku ditawari sejumlah uang agar kasus ini tidak dibawa ke jalur hukum dengan alasan menjaga nama baik institusi.
"Pihak mereka datang langsung ke rumah menawarkan sejumlah uang, tanya ibu mau berapa. Terus diminta menandatangani berkas di dalam map. Saya marah, anak saya sakitnya seumur hidup, ini bukan soal uang. Mereka bilang ini aib, kyai harus dijaga," tegas EY dengan nada emosional.
Dampak dari kejadian ini, para korban mengalami trauma psikologis yang berat hingga mengganggu pendidikan mereka. EY menyebutkan beberapa santriwati bahkan sempat berhenti sekolah karena tidak sanggup menanggung beban mental.
"Trauma sekali, sampai nangis terus. Mereka sempat berhenti sekolah karena kejadian itu. Korban ingin pelaku dipenjara seumur hidup," pungkasnya.
Saat ini, LBH Pro Umat bersama pihak keluarga telah berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Sukabumi. Laporan resmi telah diarahkan ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri