BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Bahaya Mengintai di Balik Keramaian Takjil: Ngabuburit di Perlintasan KA Jalan Saniin Sukabumi Jadi Sorotan

Perlintasan Kereta Dilindungi Undang-Undang
KLIKSUKABUMI.COM – Perlintasan kereta api di Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, mendadak berubah fungsi menjadi pusat kuliner dan lokasi favorit ngabuburit warga. 

Sejak pukul 15.00 WIB, kawasan jalur aktif ini mulai dipadati pedagang kaki lima dan masyarakat yang berburu takjil, meskipun risiko tinggi mengintai di setiap jengkal relnya.

Fenomena ini seolah menjadi tradisi tahunan bagi warga setempat. Strategisnya lokasi di pusat kota membuat kawasan yang biasanya sepi ini mendadak riuh setiap memasuki bulan Ramadan.

Bagi para pedagang musiman seperti Indra (31), momen ini adalah kesempatan emas untuk meraup untung. Meski sadar berjualan di area berbahaya, ia mengaku tetap waspada terhadap jadwal perjalanan kereta api.

"Kalau mulai mangkal dari jam 15.00. Tapi kalau ramainya sekitar jam setengah 5 sampai setengah 6 sore. Jualannya di luar jam kereta melintas karena cari aman juga," ujar Indra kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Senada dengan Indra, Heru (26), seorang pemuda setempat, menyebutkan bahwa antusiasme warga tetap tinggi setiap tahun. "Tiap tahun selalu ramai. Kalau di luar Ramadan, di sini biasa saja, sepi," tuturnya.

Peringatan Keras dan Ancaman Sanksi PT KAI

Melihat kerumunan yang tak kunjung surut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengeluarkan peringatan tegas. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menekankan bahwa jalur rel adalah area terlarang untuk aktivitas umum, termasuk ngabuburit.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian,” tegas Franoto.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi warga yang nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

Urgensi larangan ini didasarkan pada data kecelakaan yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 168 kejadian pejalan kaki tertemper kereta di wilayah Daop 1 Jakarta. Tren negatif ini berlanjut hingga awal 2026 yang sudah mencatat 31 kasus serupa.

KAI berharap masyarakat Sukabumi bisa lebih bijak dalam memilih lokasi ngabuburit. Hiburan sore hari dan berburu takjil tentu menyenangkan, namun nyawa tetap harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.


Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri
Bahaya Mengintai di Balik Keramaian Takjil: Ngabuburit di Perlintasan KA Jalan Saniin Sukabumi Jadi Sorotan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin