KLIKSUKABUMI.COM– Sektor perkebunan menjadi salah satu fokus utama dalam agenda kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun ini. Langkah ini diambil guna memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja, khususnya di perusahaan perkebunan swasta, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengungkapkan bahwa meski sebagian besar perusahaan perkebunan telah menjalankan kewajiban ketenagakerjaan, implementasinya dinilai belum sepenuhnya "utuh".
Ia memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang mulai menunjukkan komitmen positif, salah satunya di wilayah Cikidang yang telah konsisten membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Bukan tidak menjalankan, tapi belum utuh. Alhamdulillah, ada perusahaan di Cikidang yang sudah membayarkan UMK. Perusahaan lain tetap kami kejar agar berbenah dan patuh," kata Ferry saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menyikapi adanya perusahaan yang menerapkan jam kerja singkat (sekitar tiga hingga empat jam per hari), Komisi IV mendorong adanya penyesuaian sistem pengupahan. Ferry menegaskan bahwa perusahaan dengan skema tersebut dapat menerapkan sistem upah berbasis satuan target, bukan lagi sekadar satuan waktu.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa skema apa pun yang dipilih, baik itu PKWT, PKWTT, maupun satuan target, wajib berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang penting sesuai aturan ketenagakerjaan. Sistemnya boleh berbeda, tapi hak pekerja harus terpenuhi," tegas politisi tersebut.
Berdasarkan data Komisi IV, saat ini terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang masih eksis dan menjadi fokus pengawasan intensif. Sementara untuk perusahaan milik BUMN, secara umum sistem pengupahan sudah sesuai, meskipun sebelumnya sempat terdapat catatan mengenai jaminan sosial yang kini telah mulai ditindaklanjuti.
Meskipun banyak perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan sudah tidak beroperasi, Komisi IV memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang masih aktif akan terus dipantau secara berkala. Hal ini dilakukan demi menjamin kesejahteraan buruh tani dan pekerja perkebunan di wilayah Kabupaten Sukabumi. (Adv)
