KLIKSUKABUMI.COM - Unit Reskrim Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota, mengamankan seorang pria berinisial SR (30) atas dugaan penganiayaan terhadap SF (30). Insiden yang terjadi di Perumahan Rahesta II ini dipicu oleh konflik rumah tangga siri dan tekanan ekonomi.
Meski pelaku sempat dijemput pihak kepolisian, SR tidak menjalani penahanan badan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait prosedur hukum yang berlaku dalam kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Warudoyong, AKP Agus Israwan, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan pelaku didasarkan pada hasil visum dan klasifikasi tindak pidana.
Berdasarkan pemeriksaan medis, luka yang diderita korban tergolong ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Kalau untuk penahanan, itu riskan karena masuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Saya tidak bisa melakukan penahanan karena bekas lukanya tidak muncul. Korban dicekik, tapi tidak ada bekas, itu yang jadi pertimbangan," ujar Agus kepada media, Kamis (22/1/2026).
Selain faktor luka, sikap SR yang dinilai kooperatif selama proses penyelidikan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak melakukan penahanan.
Kasus Penganiayaan Tak Masuk Kategori KDRT
Banyak pihak mempertanyakan mengapa kasus ini tidak dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). AKP Agus meluruskan bahwa secara hukum, status pernikahan siri antara SR dan SF tidak tercatat oleh negara.
"Ini bukan KDRT karena tidak ada hubungan suami istri secara hukum. Kecuali jika bisa membuktikan akta nikah, baru bisa masuk KDRT. Karena ini nikah siri, maka masuknya penganiayaan biasa," tambah Agus.
Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu ini diketahui terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk. Masalah ekonomi dan status pernikahan siri menjadi pemantik utama keributan tersebut.
Walaupun pelaku tidak mendekam di sel tahanan, Polsek Warudoyong memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menentukan klasifikasi pasal yang tepat.
"Kita sudah bawa korban ke rumah sakit untuk visum, kesimpulannya tidak mengganggu aktivitas. Karena kita koordinasi dengan jaksa pun masih antara Tipiring atau bukan, jadi kita limpahkan berkas dulu saja," tegasnya.
Di sisi lain, korban SF menegaskan bahwa laporannya ke polisi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mantan suami sirinya tersebut. Meskipun kini keduanya sudah berpisah, SF berharap langkah hukum ini dapat menjamin keamanan dirinya di masa depan.
"Laporan ini dibuat agar pelaku tidak lagi mengganggu keamanan saya ke depannya," pungkas SF.(FRA)