Cikole, Kota Sukabumi – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dan meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial I-I (30) dengan barang bukti yang signifikan.
I-I, yang diketahui merupakan warga Mandalawangi, Pandeglang, Banten, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Barang bukti puluhan paket sabu disita
dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Pelaku diduga kuat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sukabumi.
“Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, I-I mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Saat ini, I-I beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya.
“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika di Sukabumi. D yang memasok barang kepada pelaku kini sudah masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar sampai tertangkap,” tandasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga wilayah Sukabumi tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.(FKR)
