BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sukabumi, Targetkan Pasokan Malam Tahun Baru

Satu Orang Pelaku Dalam Pengejaran Kepolisian
KLIKSUKABUMI.COM – Sebuah ruko sederhana di Jalan Pelabuhan II KM. 5, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, mendadak gempar. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar aktivitas produksi narkotika skala rumahan pada Selasa malam (23/12/2025).

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RMC (41) yang nekat menjalankan "bisnis maut" ini hanya dalam hitungan hari.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa RMC bergerak dengan sistem yang sangat kilat demi menghindari endusan petugas. Tersangka diketahui baru menyewa ruko tersebut pada Minggu (21/12), sesaat setelah mengambil bahan baku.

"Modus operandi yang dilakukan cukup spesifik. Tersangka mendapatkan sekitar 1.000 butir kapsul dari wilayah Gekbrong, Cianjur, melalui sistem tempel atas perintah seorang DPO berinisial AA. Kapsul-kapsul ini bukan untuk diedarkan langsung, melainkan sebagai bahan baku untuk didaur ulang," jelas Rita

Proses Produksi Manual di Baskom Stainless

Meski beroperasi di ruko seharga Rp2 juta, peralatan yang digunakan RMC terbilang fungsional. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda, membeberkan bahwa ribuan kapsul tersebut dibongkar isinya hingga menjadi serbuk merah muda di dalam sebuah baskom stainless.

"Setelah berbentuk serbuk, tersangka menggunakan mesin cetak tablet manual merk Maksindo untuk mengubahnya kembali menjadi butiran ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka baru berhasil mencetak 474 butir dari target awal 1.000 butir," urai Tenda.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 434 butir ekstasi siap edar, 235 gram sisa serbuk (diperkirakan dapat menghasilkan 500 butir tambahan).

Meski baru beroperasi dua hari, RMC terbukti telah menjual sekitar 40 butir ekstasi ke wilayah Warudoyong dan Jalan Syamsudin. Barang haram tersebut dijual seharga Rp400 ribu per butir melalui sistem tempel. Kuat dugaan, produksi ini dikebut untuk memenuhi lonjakan permintaan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Akibat perbuatannya, RMC kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena tersangka terbukti memproduksi Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup menanti yang bersangkutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi produsen narkoba di wilayah ini," tegas Tenda.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap AA, sosok yang diduga menjadi otak di balik layar operasional produksi narkotika ini.(FRA)


Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sukabumi, Targetkan Pasokan Malam Tahun Baru
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin