BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

PNS Sukabumi Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Tuduhan Selingkuh, Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi

PNS Sukabumi Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Tuduhan Selingkuh, Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi


Palabuhanratu, Sukabumi - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY melaporkan dugaan kasus penculikan dan penganiayaan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. 

Peristiwa ini diduga dipicu oleh tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban.

Laporan resmi terhadap tiga orang terlapor—masing-masing berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya—telah dilayangkan pada Jumat, 12 Desember 2025, dan teregister dengan Nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, membenarkan pelaporan tersebut dan menyebut kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis.

“Klien kami diduga menjadi korban penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP,” ujar Dachi Minggu (14/12/2025).

Dachi menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tudingan perselingkuhan antara IY dengan istri salah satu terlapor, UC. Namun, setelah didalami oleh pihak kuasa hukum, tudingan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Setelah kami dalami, tudingan perselingkuhan atau perzinahan yang diarahkan kepada klien kami itu tidak benar. Tidak ada bukti dan tidak ada saksi,” jelas Dachi.

Bahkan, ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut sempat dimediasi di kantor instansi tempat korban bekerja. Video yang dijadikan dasar tuduhan pun, menurut Dachi, hanya memperlihatkan korban berada di area publik.

"Di video itu hanya terlihat mereka berada di lobi. Lokasinya tempat umum, ada restoran, tempat bermain anak. Klien kami menjelaskan hanya makan siang di salah satu tempat di Kota Sukabumi, tepatnya di Bounty,” tegasnya.


Korban Dipaksa Keluar Kantor dan Dianiaya di Dalam Mobil

Meskipun mediasi sempat dilakukan, dugaan tindak pidana tetap terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kantor tempat korban bekerja.

Menurut Dachi, tiga terlapor mendatangi korban dan diduga memaksa korban keluar dari kantor.

“Klien kami didorong dan dipukul terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Karena ketakutan, akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan para terlapor,” ungkap Dachi.

Korban kemudian dibawa ke wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi. Selama perjalanan dari kantor (di Palabuhanratu) menuju Kota Sukabumi, korban diduga mengalami pemukulan berulang kali.

“Selama perjalanan dari kantor (di Palabuhanratu) hingga ke wilayah Kota Sukabumi, klien kami mengalami pemukulan berulang kali. Posisi korban di belakang, pelaku memukul ke arah belakang,” tutur Dachi.

Akibat kejadian tersebut, korban IY mengalami sejumlah luka fisik, termasuk lebam di kedua pelipis mata, darah keluar dari telinga, bibir sobek, serta luka di dagu, kepala, dan paha.

Setibanya di Cibeureum, korban sempat bertemu dengan salah satu atasan di instansinya dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

“Nah sampainya di sana, ketemulah dengan Pak Kabid, atau atasan dari klien kami, nah mempertanyakan, loh Kamu kenapa? itu terkait yang kemarin, saya dipukulin,” jelas Dachi, seraya menambahkan bahwa korban kemudian ditinggal begitu saja oleh para terlapor.

“Saat ini kondisi klien kami masih mengalami trauma berat, bahkan untuk makan dan minum pun masih kesulitan,” ungkap Dachi.

Pihak kuasa hukum sementara menolak upaya komunikasi dari pihak terlapor demi pemulihan kondisi psikologis korban. "Untuk sementara kami menutup ruang komunikasi karena klien kami mengalami trauma serius," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, benar. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.(FKR)
PNS Sukabumi Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Tuduhan Selingkuh, Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin