Cikole, Kota Sukabumi - Komunitas ojek online (ojol) di Kabupaten Sukabumi menagih janji perlindungan ketenagakerjaan yang diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mendesak agar hak tersebut segera direalisasikan.
Sejumlah perwakilan ojol menghadiri audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Jumat (05/12/2025).
Hendra Mulyadi, Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One, menyoroti kerentanan pekerjaan ojol yang sebagian besar dihabiskan di jalanan.
Oleh karena itu, program asuransi ketenagakerjaan dari Gubernur dinilai sangat mendesak untuk segera diterapkan bagi komunitas mereka.
"Kita kan pekerja rentan di jalan apalagi aktivitas kita dengan kondisi keadaan di jalan sangat memerlukan asuransi yang mana kita menanyakan hak kita sesuai dengan program dari gubernur," tegas Hendra.
Ia menambahkan bahwa jumlah pengemudi ojol di Kabupaten Sukabumi sangat besar, mencapai ribuan orang.
Berdasarkan data perkumpulannya, terdapat sekitar 1.800 anggota yang terdaftar, namun jumlah ojol yang tidak tergabung diperkirakan lebih dari 8.000 orang.
Hendra menekankan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan adalah hak bagi pekerja informal, sesuai dengan instruksi gubernur.
Boyke Martadinata, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa tidak semua pekerja informal dapat serta-merta menerima program tersebut.
Sesuai surat imbauan, pekerja yang berhak adalah mereka yang masuk kriteria desil 1 hingga desil 4.
Boyke juga mengungkapkan kendala utama yang dihadapi oleh Pemkab Sukabumi, yaitu kesulitan dalam pendataan pengemudi ojol.
Pihak aplikator (penyedia jasa ojol) enggan memberikan data para pengemudi dengan alasan perlindungan data pribadi.
"Pendataannya sedikit sulit karena aplikator ojolnya sendiri itu memberikan data ojol itu sifatnya data pribadi yang tidak bisa dipublikasikan. Sedangkan kami minta datanya ke aplikator itu sulit keluar," jelas Boyke.
Sebagai solusi sementara, proses pendataan kini dilakukan melalui komunitas-komunitas ojol yang ada.
Setelah data terkumpul, Pemkab Sukabumi akan berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, Boyke memperkirakan realisasi program perlindungan ketenagakerjaan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besar baru dapat terlaksana pada tahun 2026.(FRA)
