KLIKSUKABUMI.COM - Meski pembatasan operasional kendaraan berat resmi diberlakukan mulai Selasa (23/12/2025), puluhan truk sumbu tiga terpantau masih nekat melintasi ruas Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi.
Berdasarkan pantauan sejak pagi hingga pukul 13.30 WIB, arus truk bermuatan material seperti batu, pasir, hingga peti kemas mengalir dari arah Cianjur menuju Cibolang maupun sebaliknya.
Akibatnya, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Sukabumi bersama Satlantas Polres Sukabumi Kota melakukan penyekatan di wilayah Cibolang hingga pukul 17.00 WIB.
Petugas menghentikan sekitar 30 unit truk yang mayoritas menuju arah Parungkuda dan Bogor.
Para pengemudi diminta mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa angkutan barang hanya boleh melintas pada pukul 00.00 hingga 05.00 WIB selama periode 23 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026.
Kanit Unit V PJR Sukabumi Polda Jabar, IPDA Egi Andrian, menyatakan bahwa situasi di lapangan masih relatif kondusif meskipun banyak kendaraan yang harus dihentikan.
"Untuk hari ini, penerapan pembatasan lalu lintas dan situasi lalu lintas di Jalur Lingkar Selatan masih terkendali. Pembatasan kendaraan sumbu tiga kita berlakukan mulai pukul 05.00 sampai 24.00 WIB sesuai dengan SKB," ujar Egi.
Egi menambahkan bahwa kendaraan yang terjaring penyekatan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan hingga jam operasional yang ditentukan tiba.
"Mereka kembali bisa berjalan mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kendaraan yang kita hentikan kurang lebih ada 30 unit, dengan tujuan ke Parungkuda dan Bogor," lanjutnya.
Meskipun aturan ini sudah berlaku di sepanjang jalur arteri Bogor–Sukabumi–Cianjur–Bandung hingga Tol Bocimi, pihak kepolisian masih mengutamakan teguran dibandingkan sanksi hukum.
"Untuk sementara tidak ada penindakan. Kita berlakukan secara humanis," tegas Egi.
Reporter: FRA
