BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 148 Perkara: Dari Uang Palsu Hingga Jutaan Batang Rokok Ilegal

KLIKSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 148 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pemusnahan ini mencakup perkara yang ditangani selama periode Juni hingga Desember 2025.

Acara pemusnahan barang bukti digelar, Senin (22/12) ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka. Dalam keterangannya, Hanung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan kewajiban hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.


Dominasi Kasus Narkotika dan Obat Keras


Berdasarkan data yang dirilis, kasus narkotika dan pelanggaran UU Kesehatan mendominasi daftar pemusnahan kali ini. Tercatat ada 52 perkara narkotika dengan rincian barang bukti:

• Sabu-sabu: 1.725,08 gram

• Ganja: 231,62 gram

• Lainnya: Puluhan unit ponsel, timbangan digital, dan alat hisap (bong).


Selain itu, terdapat 70 perkara pelanggaran UU Kesehatan dengan penyitaan obat keras tanpa izin edar dalam jumlah fantastis, yakni 18.631 butir Tramadol dan 30.475 butir Hexymer.

Pemusnahan Uang Palsu dan Rokok Ilegal

Yang menarik perhatian dalam pemusnahan tahun ini adalah adanya barang bukti uang palsu dalam jumlah besar serta rokok ilegal. 


Kejari memusnahkan:

1. Uang Palsu: Senilai Rp235,5 juta rupiah, 60.000 dolar Amerika, serta 1.000.000 dolar Kanada.

2. Rokok Ilegal: Sebanyak 918.920 batang rokok tanpa pita cukai dari dua perkara tindak pidana khusus.

3. Barang Bukti Lain: Senjata tajam dan alat kejahatan dari perkara pencurian.


Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran obat terlarang.


"Pemusnahan ini adalah kewajiban hukum setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Tujuannya agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Hanung.


Reporter: Ifan

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 148 Perkara: Dari Uang Palsu Hingga Jutaan Batang Rokok Ilegal
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin