BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Buruh Sukabumi Kawal Ketat Penetapan UMK 2026, Perjuangkan Upah Sektoral di Tengah Desakan Waktu

Serikat buruh tahun ini membawa misi tambahan yang sangat penting: pemberlakuan kembali upah minimum sektoral.
Cikembar, Sukabumi – Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Sukabumi resmi bersatu untuk mengawal jalannya sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Sukabumi dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Koalisi ini melibatkan berbagai organisasi besar, di antaranya PUK SP TSK SPSI, SPN, hingga FSB Kikes KSBSI. Mereka akan berhadapan langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukabumi dan unsur Pemerintah Daerah untuk merumuskan angka kenaikan upah yang adil bagi para pekerja.

Proses negosiasi diprediksi akan berlangsung alot. Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Suriatnan, mengungkapkan bahwa titik krusial perdebatan terletak pada penentuan variabel alfa (\alpha) dalam formula pengupahan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).

“Yang pastinya akan terdapat perdebatan antara unsur pengusaha yang diwakili Apindo dengan unsur buruh terkait perhitungan alfa sesuai ketentuan PP,” ujar Nendar di sela-sela persiapan pengawalan.

Tidak hanya terpaku pada kenaikan UMK secara umum, serikat buruh tahun ini membawa misi tambahan yang sangat penting: pemberlakuan kembali upah minimum sektoral.

Nendar menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor khusus harus menjadi prioritas dalam pembahasan tahun ini.

“Bukan hanya UMK, buruh juga berjuang untuk adanya upah minimum sektoral,” tegasnya.

Salah satu tantangan terbesar dalam penetapan upah kali ini adalah keterlambatan Pemerintah Pusat dalam menerbitkan regulasi terbaru. Hal ini menyebabkan tenggat waktu pembahasan di tingkat daerah menjadi sangat terbatas.
Nendar menyayangkan kondisi ini karena berdampak pada kualitas diskusi dan ruang negosiasi antara buruh dan pengusaha.

“Kami hanya diberikan waktu yang sangat sempit, hanya beberapa hari dari terbitnya PP hingga penentuan upah,” ungkapnya.

Meski terjepit waktu dan perbedaan kepentingan yang tajam, koalisi serikat buruh berkomitmen untuk tidak mundur.

Mereka memastikan akan terus mengawal setiap tahapan sidang Depekab demi menjamin kesejahteraan buruh di Kabupaten Sukabumi tetap terlindungi di tengah tantangan ekonomi tahun 2026.(CR-1)


Buruh Sukabumi Kawal Ketat Penetapan UMK 2026, Perjuangkan Upah Sektoral di Tengah Desakan Waktu
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin