Kota Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang retribusi di dua objek wisata, Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Kedua tersangka, yang salah satunya merupakan eks pejabat dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, diduga merugikan negara hingga Rp466 juta
Penetapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Dua tersangka yang ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut adalah
Tejo Condro Nugroho dan sarah Salma El Zahra.
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, dalam keterangan resminya, membenarkan penetapan ini dan menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka, TCN dan SSE, terkait dugaan korupsi penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis," ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Selasa (9/12/2025).
Plt Kasi Intelijen juga menjelaskan modus operandi para tersangka. "Modus perbuatan tersangka adalah tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi yang seharusnya menjadi hak daerah,” terang dia.
Ia menjelaskan, uang yang telah disisihkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan lain, dan para tersangka membuat catatan seolah-olah penyetoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 17 KUHAP.
Saat ini, para tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHAP, dan akan dilanjutkan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: FRA
