Cikole, Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (50) yang diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur.
Penangkapan R dilakukan pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Proses penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pendalaman kasus, terungkap bahwa pelaku diduga melancarkan aksinya terhadap ketiga korban perempuan di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Selabintana, Sukabumi. Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak ketiga korban ke hotel tersebut.
Di lokasi, pelaku dan para korban diduga mengonsumsi minuman keras, sebelum R diduga melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul.
Dalam keterangan resminya, AKP Sujana Awin Umar mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap R.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
.
Barang Bukti Diamankan, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan, meliputi pakaian dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu dan berani melapor kepada polisi jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkas Sujana.(FRA)
