BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Buruh Sukabumi Usulkan UMK 2026 Naik 8,77 Persen Jadi Rp3,9 Juta, Ini Rinciannya!


Cibadak, ​Sukabumi – Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dari unsur serikat pekerja resmi menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Dalam kesepakatan tersebut, buruh mengusulkan kenaikan sebesar 8,77 persen, yang akan membawa angka UMK dari Rp3.604.483 menjadi Rp3.920.596.

​Keputusan ini diambil dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor SP TSK SPSI, Cibadak, pada Minggu (21/12/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen serikat pekerja, termasuk FSP TSK SPSI, FSB KIKES KSBSI, SPN, dan FSP RTMM SPSI.

​Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, menegaskan bahwa usulan ini didasarkan pada perhitungan yang transparan dan mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

​"Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan mendalam yang mengedepankan transparansi, regulasi, serta kondisi riil ekonomi daerah," kata Popon saat dikonfirmasi.

​Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengambilan keputusan di Dewan Pengupahan.

​“Serikat pekerja sepakat bahwa setiap keputusan di Dewan Pengupahan harus diambil secara terbuka. Ketika terjadi deadlock, maka mekanisme voting terbuka menjadi jalan konstitusional agar sikap masing-masing unsur—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—terlihat jelas,” tambahnya.

​Dalam memformulasi kenaikan upah, serikat pekerja memilih menggunakan nilai alfa tertinggi sebesar 0,9. Popon menjelaskan bahwa pilihan ini memiliki landasan regulasi yang kuat, merujuk pada Pasal 26 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menyebutkan variabel alfa ditujukan untuk memenuhi KHL buruh.

​Popon juga merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan KHL Provinsi Jawa Barat di angka Rp4.122.871.

​“Secara logika ekonomi, nilai KHL kabupaten/kota sangat mungkin lebih tinggi dari KHL provinsi. Maka sudah sepatutnya alfa diambil pada angka tertinggi,” tegasnya.


​Rujukan Data Ekonomi Kota Sukabumi

​Uniknya, untuk perhitungan UMK 2026, serikat pekerja menggunakan data inflasi (3,89%) dan pertumbuhan ekonomi (5,43%) milik Kota Sukabumi. Hal ini dilakukan karena BPS Kabupaten Sukabumi tidak merilis angka tahun berjalan, serta adanya fakta geografis ekonomi.

​“Inflasi adalah cerminan naik-turunnya harga kebutuhan pokok. Maka rujukannya harus wilayah yang menjadi pusat transaksi masyarakat, dan itu adalah Kota Sukabumi,” jelas Popon.

​Selain kenaikan UMK secara umum, buruh juga memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor strategis seperti ​industri sepatu olahraga dan pakaian jadi ekspor.​Farmasi dan kosmetik, ​Industri minuman dan AMDK PMA.

​Rentang kenaikan sektor tertentu diusulkan sebesar 1–5 persen, sementara sektor pengolahan susu dan minuman ringan diusulkan naik antara 8,77 persen hingga 13 persen.

​“UMSK ini penting agar sektor-sektor dengan kemampuan ekonomi lebih kuat dapat memberikan upah yang lebih layak bagi pekerjanya,” beber Popon.

​Popon menegaskan bahwa angka-angka yang diajukan ini merupakan bentuk perjuangan kolektif agar kebijakan upah tahun 2026 benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Kabupaten Sukabumi.(CR-1)

Buruh Sukabumi Usulkan UMK 2026 Naik 8,77 Persen Jadi Rp3,9 Juta, Ini Rinciannya!
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin