KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa bakti 2025-2027. Kegiatan berlangsung digelar di Aula Desa Munjul, Kampung Nyalindung RT 03/03, pada Minggu (21/12/2025) pagi.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda utama pemungutan dan perhitungan suara. Berdasarkan kesepakatan Musdes sebelumnya, terdapat 79 pemilih yang memiliki hak suara untuk menentukan pemimpin Desa Munjul ke depan.
Dua kandidat bersaing dalam pemilihan ini, yakni Ujang Aos (Nomor Urut 1) dan H. Cecep Setiawan (Nomor Urut 2). Dari total 79 suara sah yang masuk, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan telak bagi nomor urut satu.
• Ujang Aos (Nomor 1): 71 Suara
• H. Cecep Setiawan (Nomor 2): 8 Suara
Apresiasi dari Camat Ciambar
Plt. Camat Ciambar, Heri, yang ditemui di lokasi mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penetapan nomor urut hingga perhitungan suara, berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
“Kita sudah melaksanakan Musdes Pilkades Antar Waktu Desa Munjul. Alhamdulillah, perolehan suara tadi menunjukkan Bapak Ujang Aos terpilih dengan 71 suara. Selanjutnya, kita tinggal menunggu penetapan dari Bupati melalui SK penugasan,” ujar Heri.
Ia juga berharap agar Kepala Desa terpilih dapat membawa perubahan positif bagi Desa Munjul. “Harapan ke depan, Kades terpilih bisa memajukan desa lebih baik lagi. Bagi calon yang belum terpilih, kami mengharapkan dukungannya untuk sama-sama membangun Desa Munjul,” tambahnya.
Kehadiran Tokoh dan Pengamanan
Kegiatan ini turut dikawal ketat oleh unsur Forkopimcam dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
• Surya Agus Nugraha (Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi)
• Kapten Inf Dwi Suhartoyo (Danramil 0711/Nagrak)
• Iptu Asep Ruhiyat, S.H., M.H.
• Unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Brigadir Ridwan Arif dan Babinsa Sertu Edy.
Proses menuju pelantikan diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih satu bulan setelah berkas penetapan diproses di tingkat kabupaten.
Reporter: Ifan

