BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Sindikat Ranmor Dibekuk Polisi di Sukabumi, Bisa Jual Kendaraan Bersurat Hingga Rp120 Juta

Para Pelaku membuat dokumen kendaraan palsu, dan menjual mobil melalui perantara dengan nilai mencapai Rp120 juta.


Cikole, Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan jaringan terstruktur lintas daerah. 

Empat orang pelaku berhasil diamankan dengan peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pengawas, hingga pembuat dokumen palsu (STNK dan BPKB).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima Polsek Lembursitu pada 1 September 2025 lalu. 

Korban melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1716 VP yang diparkir di halaman rumahnya, Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.23 WIB.

​"Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lembursitu bekerja sama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan serangkaian upaya penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman CCTV, hingga penyisiran lintas daerah. Alhamdulillah, satu per satu, para pelaku berhasil kami amankan," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Kamis (27/11/2025).


​Empat Pelaku dengan Peran dan Penangkapan Lintas Wilayah

​Polisi mengamankan empat terduga pelaku yang memiliki peran terstruktur dalam melancarkan aksinya.

​Dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah UK alias S (50), warga Caringin, dan AS alias AB (42), warga Sukaraja. Keduanya berhasil diamankan di wilayah Cicantayan, Sukabumi, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

​Sementara itu, dua pelaku lain memiliki peran yang berbeda namun sangat krusial. Mereka adalah AM (48), warga Gunungpuyuh, dan US (37), warga Kadudampit. Keduanya bertugas untuk mengawasi situasi dan membuat STNK serta BPKB palsu.

​"Mereka kami amankan jauh dari Sukabumi, tepatnya di sebuah kamar kos di Kota Malang, pada Hari Minggu, 9 November 2025, pukul 03.00 dini hari. Penangkapan yang tidak mudah, namun berhasil dilakukan berkat kerja keras personel di lapangan," tambah AKBP Rita.


​Modus Operandi dan Jaringan Pemalsuan Dokumen

​Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan terencana. Mereka diketahui meminjam kendaraan milik korban, lalu menduplikasi kunci, membuat dokumen kendaraan palsu, dan akhirnya menjual mobil tersebut di Jember, Jawa Timur melalui perantara dengan nilai mencapai Rp120 juta.

​Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki keahlian khusus dalam pemalsuan dokumen kendaraan.

"Tempatnya itu punya jaringan khusus pembuatan BPKB STNK. Yang melakukan pencetakan itu masih DPO [Daftar Pencarian Orang]. Dia punya mesin sendiri, sudah lama, awalnya dia pemain mobil leasing, dibeli dengan murah terus dia modifikasi suratnya STNK dan BPKP palsu," terang Ipda Budi. 

​Total empat unit mobil curian dijual dengan harga normal di pasaran, yaitu sekitar Rp120 jutaan per unit. 

Salah satu tersangka yang berperan sebagai mediator, mengaku bekerja sebagai mediator di showroom, menjual mobil secara langsung ke pembeli atau kadang lewat media sosial.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku kami jerat dengan pasal 363 kuhp, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Pasal 263 kuhpidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(FRA)

Sindikat Ranmor Dibekuk Polisi di Sukabumi, Bisa Jual Kendaraan Bersurat Hingga Rp120 Juta
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin