Ia diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak tirinya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 November 2025. Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban, sekaligus menelusuri video pengancaman yang menjadi viral di media sosial.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak hanya melibatkan pencabulan, tetapi juga kekerasan fisik.
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar AKBP Rita Suwadi dalam keterangan resminya.
Ancaman Samurai dan Pidana Kekerasan Elektronik
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pencabulan terhadap korban berinisial V.P.A. terjadi di Kampung Rambay, Cisaat. Selain melakukan tindakan cabul, pelaku juga memaksa korban dan merekam aksi tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa aspek kekerasan dalam kasus ini sangat menonjol, di mana pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.
"Kami juga telah bekerjasama dengan Dit Siber Polda Jabar, melakukan penyelidikan terhadap video pengancaman terhadap anak di bawah umur menggunakan senjata tajam jenis samurai yang viral di media sosial," tambahnya.
Video rekaman ancaman dan pencabulan itu dikirimkan kepada ibu korban (yang bekerja di Arab Saudi) sebagai alat pemerasan agar mengirimkan uang.
Untuk menguatkan bukti, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk sebilah senjata tajam jenis Katana berwarna hitam berukuran \pm 1 meter, 1 (satu) unit telepon genggam, dan pakaian korban.
Pengakuan Tersangka dan Jeratan Hukuman Berat
Saat ditanya mengenai motif perbuatannya, tersangka D.I.A. alias M.D. mengungkapkan masalah ekonomi.
"Kadang ikut matel ada di jalan, sebulan pendapatan gak tentu, kadang ada kadang nggak," ujar D.I.A. alias M.D.
Ia juga menyebutkan bahwa ia bergantung pada kiriman uang dari istrinya di luar negeri, "Kiriman dari istri? Kadang 800 ratus kadang 1,2 juta. Anak berdua, iya kadang dibiayai istri, anak dua, disekolahin dikasih makan,” tambahnya.
Meskipun motifnya diduga adalah pemerasan uang, perbuatan D.I.A. alias M.D. menjeratnya pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat. UU Perlindungan Anak (Pasal 82 Ayat 1 & 2): Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar.
Karena pelaku adalah orang tua/wali, pidana ditambah 1/3 dari ancaman tersebut.
UU Perlindungan Anak (Pasal 76C Jo. Pasal 80): Ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
UU TPKS (Pasal 14): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta untuk kekerasan berbasis elektronik.(FRA)