BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Menakar Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Krisis Legitimasi Demokrasi dalam Kasus Ijazah Gibran

Menakar Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Krisis Legitimasi Demokrasi dalam Kasus Ijazah Gibran
Foto : Tulisan Opini Prof. Bahtiyar Efendi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNINSSULA) Semarang. 

KLIKSUKABUMI.COM - Tanggal 30 Oktober 2026 menjadi titik balik sejarah demokrasi Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan H.M. Subhan, S.H., M.H. melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. secara sah membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA/Sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan yang menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terbitan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah tersebut sontak memicu turbulensi sosial. 

Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden kini memunculkan perdebatan serius di kalangan akademisi hukum tata negara mengenai konstitusionalitas pencalonannya dan kompetensinya dalam mengambil kebijakan negara.

Terlepas dari keriuhan politik yang menyertainya, opini publik dan pandangan hukum mulai mengarah pada dugaan bahwa penggunaan surat keterangan yang tidak absah ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad dalam kacamata keperdataan. 

Merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata, setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Tindakan mengajukan surat keterangan pendidikan yang disadari bukan ijazah sah dinilai sebagai perbuatan disengaja yang tidak hanya menabrak aturan tertulis, tetapi juga mencederai hak subjektif warga negara, melanggar norma kesusilaan, serta bertentangan dengan asas kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat.

Lebih jauh, ketiadaan dokumen kelulusan yang sah ini berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan tersebut secara tegas mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r, serta wajib melampirkan fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi sesuai amanat Pasal 227 huruf l. 

Batalnya Suket penyetaraan ini memperlihatkan bahwa pencalonan tersebut bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang adil, jujur, berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel seperti yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu.

Polemik ini juga erat kaitannya dengan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), yang oleh pengamat hukum administrasi kerap dianalogikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan subjek hukum tertentu. 

Pelanggaran terhadap asas legalitas ini pada akhirnya menimbulkan dampak yang merugikan publik secara luas. Secara material, masyarakat dirugikan atas pemborosan anggaran negara untuk proses politik yang cacat administrasi, sementara secara imaterial, rentetan peristiwa ini memicu lahirnya cacat keadilan, krisis legitimasi politik di tingkat eksekutif, dan anjloknya kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta pemilu di Indonesia.(FKR)

 Menakar Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Krisis Legitimasi Demokrasi dalam Kasus Ijazah Gibran
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin