KLIKSUKABUMI.COM — Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di perbatasan. Sebanyak 20 dus minuman keras (miras) asal Malaysia disita dari jalur tidak resmi di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari warga yang diterima oleh Serka Erwin dan Sertu Aziz pada Selasa (27/10/2026) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danki SSK III Kapten Chk Arief Sulkarnain langsung memerintahkan tim gabungan di bawah pimpinan Serka Dwi Ramadhan untuk mengintai tiga titik rawan.
"Petugas mengidentifikasi dua orang melintas dari arah Malaysia memikul keranjang pada Jumat dini hari," ujar Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., dalam keterangannya.
Saat petugas memberikan peringatan lisan, kedua pelaku panik dan melarikan diri kembali ke wilayah Malaysia dengan memanfaatkan dekatnya garis batas negara.
Dari hasil penyisiran di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa:
15 dus miras merek Lemon Gin (total 720 botol)
5 dus miras merek Bir Camel (total 120 botol)
2 buah alat pemikul
1 lembar terpal hijau
Letkol Arm Rokib Hanafi memberikan apresiasi tinggi kepada personelnya yang sigap menindaklanjuti laporan warga. Ia menegaskan, modus penyelundupan manual melalui jalur hutan tidak akan pernah lolos dari pengawasan ketat prajurit di perbatasan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli berkala serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna memutus mata rantai peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," pungkasnya. (Red)
