KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan H (44), seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menyebut penangkapan ini bermula dari kegiatan razia di lokasi yang rawan peredaran narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu siap edar," ujar AKP Bayu, Kamis (29/10/2026).
Dari tangan warga Citamiang tersebut, polisi menyita total 60 paket sabu seberat 19,35 gram.
Seluruh barang bukti direkatkan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan potongan asbes dan pita perekat.
"Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone sebagai bagian dari proses penyidikan," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial RH yang kini sedang diburu polisi.
"Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO," tegas Bayu.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika," tutupnya.
Saat ini, H telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang berlaku. (FRA)
