BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Pelaku Pembunuhan 2 ABK di Samudra Hindia Ditangkap di Sukabumi, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan 2 ABK di Samudra Hindia Ditangkap di Sukabumi, Terancam 15 Tahun Penjara
KLIKSUKABUMI.COM -Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menguak pemicu insiden maut yang menewaskan dua Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Mutiara di perairan Samudra Hindia. Perkelahian berdarah yang melibatkan tiga awak kapal ini dilatarbelakangi oleh cekcok terkait pembagian hasil pancingan ikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa insiden dengan posisi dua lawan satu ini terjadi pada Rabu (30/9/2026) lalu.

"Motif pelaku terkait perbuatannya adalah adanya perselisihan seputar tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak," ujar Dudi, Jumat (15/10/2026).

Perseteruan ini dipastikan bukan karena dendam lama. Para awak kapal diketahui baru saling mengenal saat KM Cahaya Mutiara berangkat dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Juni 2026 lalu.

"Perselisihan itu terjadi setelah berlayar karena pada dasarnya masing-masing pelaku tidak saling mengenal. Mereka kenalnya pas di kapal," jelasnya.

Dalam perkelahian tersebut, terduga pelaku berinisial P (28) nekat menusuk dua rekannya, yakni F (37) dan FIS, hingga tewas di tempat dengan luka fatal pada bagian vital.

Lantaran posisi kapal masih berada di tengah laut, jasad kedua korban terpaksa disimpan di dalam ruang pendingin (cold storage) selama dua pekan perjalanan menuju daratan agar tidak membusuk.

"Jasad korban disimpan di tempat yang bisa menjaga keutuhan jasad di dalam kapal, kurang lebih 14 hari sampai ada informasi ke kami," ungkap Dudi.

Polisi bergerak cepat mengamankan P begitu kapal bersandar di Teluk Palabuhanratu pada Kamis (15/10/2026). Petugas menyita barang bukti berupa pakaian, satu rantai besi, serta dua bilah golok.

"Penyidik mengamankan sejumlah barang berupa pakaian yang digunakan saat insiden, satu golok pendek bergagang besi, satu golok bergagang kayu, serta satu rantai besi," tambah Dudi.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(FRA)

 Pelaku Pembunuhan 2 ABK di Samudra Hindia Ditangkap di Sukabumi, Terancam 15 Tahun Penjara
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin