Pesan tegas tersebut disampaikan Tantan saat menghadiri Konferensi PWI Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, sebuah produk jurnalistik wajib menghadirkan informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tantan menyoroti tanggung jawab besar jurnalis dalam memilah setiap informasi yang masuk untuk mencegah penyebaran hoaks.
"Kalau kita larut dengan hal-hal urusan kecepatan tanpa memverifikasi informasi, tanpa menyaring apakah informasi itu benar, apakah hoaks atau post-truth, siapa lagi yang akan mengawal sumber informasi yang utuh sesuai kode etik," kata Tantan.
Ia menjelaskan, tingginya kebutuhan masyarakat dan pemerintah akan informasi yang akurat membuat posisi wartawan menjadi sangat krusial. Wartawan dituntut untuk selalu memahami kaidah jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan (cover both sides).
Terkait sinergi dengan pemerintah, Tantan mengingatkan bahwa kemitraan tidak lantas mengubah fungsi pers menjadi sekadar humas atau corong penguasa. Pers harus tetap memegang teguh fungsi kontrol sosialnya.
"Ketika wartawan bermitra dengan pemerintah bukan berarti kita menjadi corong, tapi kita harus menjadi penyeimbang. Kita memiliki peran penting," ujarnya.
Lebih lanjut, Tantan mengkritik tren jurnalistik yang hanya berorientasi pada viralitas. Ia meminta wartawan memikirkan asas kemanfaatan dari setiap berita yang dibuat. Kritik konstruktif terhadap kebijakan yang kurang baik sangat diperlukan, namun pemberitaan tidak boleh didasari oleh sentimen pribadi.
"Jangan sampai karena kita tidak suka dengan seseorang, kemudian semua yang berkaitan dengan orang tersebut diberitakan jelek. Kita harus tetap berpegang pada prinsip keberimbangan," katanya.
Ke depannya, Tantan berharap PWI Kabupaten Cirebon terus melahirkan jurnalis berkualitas yang turut mengawal jalannya pembangunan daerah.
"Wartawan punya karya, pemerintah punya agenda pembangunan, masyarakat punya aspirasi. Itu yang harus terus kita kawal," ujarnya.(FKR)
