Foto : Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Sukamulya, Kecamatan Cikembar (Sumber : Istimewa)Penetapan status hukum ini dikeluarkan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan maraton selama lebih dari 24 jam. TIP sebelumnya dijemput langsung di Kantor Dinas Perhubungan dan tiba di Mapolres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026) siang.
Di ruang penyidikan, TiP dicecar berbagai pertanyaan intensif hingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan peningkatan status hukum terhadap oknum Sekdis tersebut setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang.
"Sudah tersangka," kata Dudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail mengenai pasal yang disangkakan maupun teknis penahanan terhadap TIP. Dudi menyebutkan bahwa kepolisian akan segera menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh kepada awak media.
"Informasi lengkapnya nanti kami gelar rilis," tambah Dudi.
Kasus dugaan perlakuan tidak pantas yang menimpa pelajar kelas 11 tersebut sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi oleh pihak sekolah tempat korban menimba ilmu.
*Sanksi Administratif Menanti*
Dengan ditetapkannya TIP sebagai tersangka, tahapan sanksi administratif kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dipastikan akan segera berjalan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa jika terlapor terbukti berstatus tersangka dan ditahan oleh kepolisian, pemerintah daerah akan langsung memproses pemberhentian sementara oknum bersangkutan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).(FKR)