Terlapor diduga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut kepada seorang siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Terkait proses hukum yang tengah berjalan di Satreskrim Polres Sukabumi, Asep menyatakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menghormati penuh langkah kepolisian.
"Kita menghormati proses hukum. Penanganan perkara ini sepenuhnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," tegas Asep Japar, Rabu (16/9/2026).
Kendati menyerahkan kasus ini ke ranah hukum, Asep memastikan Pemkab Sukabumi siap menjatuhkan sanksi disiplin bagi TIP apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran aturan ASN.
"Jika nanti ditemukan pelanggaran disiplin pegawai, kita ambil tindakan tegas. Kita tidak bisa main-main, ini masalah serius karena menyangkut keselamatan anak-anak PKL," lanjutnya.
Asep menambahkan, perlindungan dan kenyamanan bagi para pelajar yang melakukan PKL di setiap dinas Pemkab Sukabumi harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Anak-anak PKL di masing-masing dinas harus diberikan rasa nyaman. Masalah seperti ini tidak boleh terulang lagi ke depan," ungkap Asep.
Mengenai potensi sanksi administratif terberat hingga pemberhentian, Pemkab Sukabumi masih menunggu hasil akhir dari proses penyidikan kepolisian.
"Langkah Pemkab nanti akan menyesuaikan dengan hasil penegakan hukum dari kepolisian," jelasnya.
Selain mengawal proses hukum, Pemkab Sukabumi juga telah menerjunkan tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis penuh kepada korban.
"Kami sudah menugaskan DP3A untuk turun langsung melakukan pendampingan kepada korban sejak kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, oknum pejabat Dishub berinisial TIP telah dijemput oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026) untuk diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pelecehan terhadap siswi SMK tersebut. (FRA)
