Penggagalan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas pemeriksa barang, Rizki M Iqbal Dyaz, menaruh kecurigaan saat memeriksa celana titipan seorang pengunjung wanita berinisial DD yang ditujukan kepada warga binaan berinisial RW.
"Petugas menemukan satu bungkus kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dengan cara dijahit pada bagian merek celana," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang titipan lainnya, petugas kembali menemukan dua paket sabu. Paket tersebut rencananya diberikan kepada warga binaan berinisial DY dan HH.
Hanya berselang delapan menit, tepatnya pukul 11.08 WIB, aksi penyelundupan kedua kembali terungkap. Petugas wanita bernama Siti Mardiah memeriksa pengunjung wanita berinisial IS yang hendak menjenguk warga binaan berinisial TE.
Pengunjung tersebut kedapatan membawa jaket yang seharusnya ditaruh di loker penitipan barang PTSP.
Saat diperiksa secara menyeluruh, petugas menemukan paket terbungkus lakban hitam di dalam jaket tersebut.
"Atas kedua temuan ini, petugas di lapangan langsung melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas untuk penanganan lebih lanjut," ujar Budi.
Pihak Lapas Sukabumi kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Sekitar pukul 12.00 WIB, sebanyak lima personel kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan penimbangan dan pemeriksaan barang bukti.
Dari hasil penimbangan, paket lakban hitam dari jaket memiliki berat 3,09 gram bruto. Sementara itu, tiga paket dari celana titipan masing-masing seberat 3,37 gram, 3,42 gram, dan 2,95 gram, dengan total keseluruhan mencapai 12,83 gram bruto.
Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Kami terus memperketat pengawasan pada setiap layanan kunjungan maupun penitipan barang. Setiap barang yang masuk wajib melalui pemeriksaan sesuai prosedur," tegas Budi.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
"Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen LABUMI BERSINAR atau Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba yang terus kami gaungkan," tambahnya.
Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku kini telah diserahterimakan kepada Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tegas ini sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 serta implementasi Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan. (FRA)
