Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 19.40 WIB, setelah korban memarkirkan mobil Toyota Corolla Altis miliknya untuk membeli minuman di kawasan jajanan kuliner Dewi Sartika.
Kasubag Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Ruli Bachtiar, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Peristiwa dugaan pencurian modus pecah kaca ini diketahui terjadi sekira pukul 19.40 WIB. Pelaku menyasar barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil korban," ujar Iptu Ade Ruli Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Ade menjelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan merusak dan memecahkan kaca jendela samping kanan bagian depan mobil korban.
"Pelaku merusak kaca mobil sebelah kanan depan untuk mengambil barang-barang milik korban yang tersimpan di dalam kendaraan," jelas Ade.
Dari lokasi kejadian, pelaku berhasil mengembat sejumlah barang elektronik dan barang pribadi korban, di antaranya dua unit ponsel, jam tangan pintar, earphone, serta tas ransel berisi pakaian.
"Barang yang hilang antara lain dua unit ponsel merek Asus dan Xiaomi, satu unit jam tangan Garmin, earphone Apple, serta ransel berisi pakaian. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian melalui jajaran Satreskrim Polsek Cikole telah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). (FRA)
