BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Fasilitas Negara Dipakai Karaoke, Ruang Kerja Dishub Kabupaten Sukabumi Malah Jadi Tempat Pelecehan

Fasilitas Negara Dipakai Karaoke, Ruang Kerja Dishub Kabupaten Sukabumi Malah Jadi Tempat PelecehanFoto : Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Sukamulya, Kecamatan Cikembar (Sumber : Istimewa)

KLIKSUKABUMI.COM — Ruang Sekretariat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi yang seharusnya menjadi tempat aktivitas kedinasan, justru disalahgunakan menjadi tempat karaoke. Fasilitas kantor ini dimanfaatkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA (55) sebagai modus untuk melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan bahwa tersangka sengaja mengondisikan suasana dengan mengajak para siswi PKL bernyanyi bersama di dalam ruangan kerjanya. Di lokasi yang sebenarnya biasa diakses oleh pegawai lain tersebut, pelaku mengeksekusi niat jahatnya.

“Modus dari kejadian ini berawal saat tersangka mengajak korbannya, tiga siswi yang sedang melakukan kegiatan PKL di instansi tempat tersangka bekerja, untuk karaoke di ruang kerjanya,” ujar Kompol Agus Susanto saat rilis resmi di Mapolres Sukabumi.

Di dalam ruangan kantor tersebut, kegiatan karaoke dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik. Agus menjelaskan, pelaku sempat menduduki tubuh korban sambil meraba-raba bagian tubuh sensitif korban. Selain aksi fisik, pelaku juga melontarkan kata-kata tidak senonoh yang merendahkan martabat korban.

Polisi memastikan dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya minuman beralkohol. Pelaku murni memanfaatkan ruangan kerja dinas dan dalih karaoke untuk memperdaya korban.

Dari total tiga siswi PKL yang berada di lokasi, polisi mengategorikan dua siswi sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual fisik dan non-fisik, sedangkan satu siswi lainnya tidak sempat tersentuh maupun mendapatkan ucapan tak senonoh dari pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tempat para korban menimba ilmu menerima laporan kejadian tersebut dan mendatangi Polres Sukabumi untuk membuat laporan resmi. 

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Reskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan cepat hingga menemukan dua alat bukti yang sah. Status TA yang semula saksi terlapor kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Ketika kami dari jajaran Reskrim menemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak melihat siapa pun. Kami bergerak tegak lurus sesuai amanah undang-undang,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut dijerat Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam sanksi pidana berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kedudukan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.(FKR)

Fasilitas Negara Dipakai Karaoke, Ruang Kerja Dishub Kabupaten Sukabumi Malah Jadi Tempat Pelecehan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin