Foto : Polisi Amankan Pengeras Suara yang Digunakan untuk Karaoke di Ruang Sekretariat di Dishub Kabupaten SukabumiAksi asusila yang menimpa siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat Praktik Kerja Lapangan (PKL) tersebut dilakukan tersangka di dalam ruang kerjanya saat jam dinas berlangsung.
Pelaku memanfaatkan posisinya untuk membujuk korban dengan dalih bernyanyi bersama.
"Tersangka mengajak korban yang sedang PKL untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan tersebut terjadi tindakan pelecehan fisik maupun nonfisik," ujar Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, Jumat (18/9/2026).
Kendati berada di kompleks perkantoran yang terbuka, situasi di area lokasi kejadian saat insiden terjadi diketahui dalam keadaan sepi.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga sempat membelikan minuman untuk korban.
"Ruangannya memang terbuka, tetapi saat kejadian kondisi kantor sedang sepi. Pelaku juga sempat membelikan susu dari pedagang yang melintas untuk diberikan kepada korban," kata Agus.
Dampak dari peristiwa tersebut membuat para korban mengalami trauma. Saat ini kepolisian bersama dinas terkait memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemulihan mental para korban.
"Kondisi korban saat ini dalam pengawasan keluarga serta mendapatkan penanganan dan pendampingan dari tim DP3A Kabupaten Sukabumi," tutur Agus.
Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Sukabumi memastikan penetapan status tersangka telah didasari prosedur penyidikan yang sah serta pemenuhan dua alat bukti.
"Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan terduga pelaku. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti, kasus ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana.
Dari tiga siswi magang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, penyidik mengonfirmasi dua di antaranya sah menjadi korban pelecehan.
"Dari tiga siswi yang berada di lokasi saat kejadian, penyidik menetapkan dua orang yang secara sah memenuhi kriteria sebagai korban pelecehan," jelas Dudi.
Pihak kepolisian juga menegaskan status kepegawaian tersangka guna memperjelas penanganan perkara hukum ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.
"Tersangka sendiri terdata aktif sebagai pegawai negeri sipil atau ASN di lingkungan dinas tersebut," tambah Dudi.
Atas perbuatannya, oknum Sekdis Dishub tersebut dijerat Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara. (FRA)