BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Dugaan Intervensi Hukum Kasus Cek Bodong Rp2,89 Miliar, Dealer Suzuki Cibadak Minta Perlindungan Presiden

Dugaan Intervensi Hukum Kasus Cek Bodong Rp2,89 Miliar, Dealer Suzuki Cibadak Minta Perlindungan PresidenFoto : Tim Kuasa Hukum Manajemen PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak

KLIKSUKABUMI.COM — Penanganan kasus dugaan penggelapan belasan kendaraan operasional yang melibatkan oknum legislator Kota Bogor berinisial JA kini berbuntut panjang. Manajemen PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak secara terbuka meminta perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi negara usai mencium adanya indikasi intervensi dalam proses penyidikan di kepolisian.

Perkara ini bermula saat terlapor JA memesan 13 unit Suzuki APV untuk dimodifikasi menjadi kendaraan ambulans program bantuan sosial perbankan. 

Namun, setelah unit diserahkan dan dana dari bank cair ke rekening pribadi terlapor, kewajiban pembayaran senilai Rp2,89 miliar ke pihak dealer tak kunjung diselesaikan.

Korban justru diberi selembar warkat cek senilai Rp2,15 miliar pada akhir Desember 2024 yang belakangan terbukti tidak memiliki saldo.

"Karyawan kami terus menagih, tetapi pada akhir tahun kami justru dibayar menggunakan cek kosong. Pihak dealer awalnya percaya karena terlapor merupakan anggota dewan," tutur Kuasa Hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, Rabu (16/9/2026).

Dampak dari tertahannya dana dalam jumlah besar tersebut menebar ancaman serius bagi kelangsungan operasional usaha serta nasib puluhan pekerja di dealer Suzuki RMK Cibadak.

"Kerugian Rp2,89 miliar ini sangat memukul operasional perusahaan dan nasib para karyawan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Kalau tidak diperjuangkan, PT RMK ini nyaris tutup," tegas Alice.

Pihak korban sebenarnya telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Barat sejak 6 Mei 2024. 

Hasil pemeriksaan penyidik bahkan mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran bantuan sosial tersebut disalahgunakan oleh terlapor untuk kepentingan bisnis lainnya.

"Terlapor pun telah mengakui bahwa dana tersebut telah terpakai untuk keperluan operasional usahanya," jelasnya.

Kekecewaan pihak pelapor memuncak tatkala proses hukum yang sedang berjalan mendadak menemui kendala di lapangan. 

Agenda penyitaan empat unit ambulans yang dijadwalkan pada 14 September 2024 mendadak dibatalkan, disusul dengan pemindahan penanganan berkas perkara secara sepihak.

"Penyidik administrasi sudah siap, tetapi penyitaan mendadak dibatalkan. Penyidik menyampaikan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan serta pihak luar," ungkap Alice.

Merasa hak-hak hukumnya terabaikan, PT RMK Cibadak mendesak agar institusi Kepolisian Republik Indonesia bersikap netral dan mengembalikan proses hukum ke jalur yang transparan tanpa memandang status sosial politik terlapor.

"Kami meminta perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, dan Kapolda Jabar untuk mengawal kasus ini. Kami ini rakyat biasa yang menjadi korban," pungkasnya. (FRA)

 Dugaan Intervensi Hukum Kasus Cek Bodong Rp2,89 Miliar, Dealer Suzuki Cibadak Minta Perlindungan Presiden
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin