KLIKSUKABUMI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kabupaten Sukabumi.
Fraksi Gerindra melalui Hera Iskandar memberikan sorotan tajam terkait wacana penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen di tengah keterbatasan fiskal.
"ASN merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, efisiensi anggaran terlebih dahulu diarahkan pada belanja operasional dan perjalanan dinas sebelum menyentuh hak pegawai," tegas Hera, Sabtu (5/9/2026).
Selain itu, Gerindra mendorong pengembalian alokasi belanja modal jalan dan irigasi senilai Rp3,45 miliar serta evaluasi pada manajemen keuangan RSUD dan BLUD.
Sementara itu, Fraksi PKS lewat H. Iwan Ridwan menyoroti penurunan rasio kemandirian keuangan daerah dan mendorong penataan serta alokasi anggaran yang lebih berpihak kepada desa.
"Kami mengusulkan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga sebesar 15 persen dari DAU dan DBH yang diterima daerah, sehingga desa memiliki ruang fiskal yang kuat," ujar Iwan.
Fraksi PKB yang disampaikan Aang Erlan Hudaya mengingatkan pemerintah daerah agar setiap perubahan anggaran pada semester kedua ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi warga.
"Kenaikan belanja harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta peningkatan pembiayaan harus disikapi secara hati-hati mengingat waktu pelaksanaan yang relatif terbatas," tutur Aang.
Penutup pandangan disampaikan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan yang menegaskan APBD sebagai instrumen keberpihakan publik.
Seluruh pandangan fraksi ini resmi menjadi bahan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 tahap selanjutnya. (FRA)
