BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Sidak Pengoplosan LPG Cikembar, Hiswana Migas Sukabumi Peringatkan Agen dan Pangkalan

Sidak Pengoplosan LPG Cikembar, Hiswana Migas Sukabumi Peringatkan Agen dan Pangkalan
KLIKSUKABUMI.COM - Praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, resmi dibongkar oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari DPC Hiswana Migas Sukabumi.

Aksi ilegal tersebut dilakukan dengan menyedot isi tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg demi meraup keuntungan pribadi. 

Dalam sekali beroperasi, para pelaku memindahkan isi dari sedikitnya 250 hingga 300 tabung LPG 3 kg.

Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi, menegaskan bahwa penindakan hukum ini sangat penting karena tindakan pelaku telah merenggut hak warga miskin.

"Praktik tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat, karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak," tegas Eten pada Rabu (19/8/2026).

Eten juga mengingatkan bahwa proses pemindahan isi gas secara ilegal dan sembarangan sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.

"Selain itu, pemindahan isi LPG secara ilegal dan tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan," tambahnya.

Menanggapi temuan ini, Hiswana Migas mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jaringan distribusi di wilayah Sukabumi, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan, agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.

"Kami mengimbau seluruh agen, pangkalan, dan pelaku usaha LPG untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga integritas distribusi, serta tidak memfasilitasi penyalahgunaan LPG bersubsidi," ujarnya.

Ia menekankan bahwa Hiswana Migas siap berkoordinasi erat dengan PT Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah agar pasokan gas subsidi tepat sasaran dan aman dari tindak kejahatan.

Terkait potensi keterlibatan oknum internal, Eten memastikan pihak organisasi tidak akan memberikan perlindungan hukum atau toleransi sedikit pun.

"Apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka hal tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mencerminkan anggota dan organisasi HISWANA MIGAS," ungkap Eten.

Di akhir keterangannya, Eten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran LPG 3 kg agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, mari kita jaga bersama agar tidak disalahgunakan," pungkasnya. (FRA)

 Sidak Pengoplosan LPG Cikembar, Hiswana Migas Sukabumi Peringatkan Agen dan Pangkalan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin