BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Dianggap Sarat Intervensi dan Cacat Prosedur, Hasil Musda MUI Kabupaten Sukabumi Resmi Digugat ke Pusat

Dianggap Sarat Intervensi dan Cacat Prosedur, Hasil Musda MUI Kabupaten Sukabumi Resmi Digugat ke Pusat
KLIKSUKABUMI.COM - Hasil Musyawarah Daerah (Musda) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi periode 2026–2031 berbuntut panjang. Pelaksanaan Musda yang berlangsung di Hotel Augusta Cikukulu pada 22–23 Juli 2026 lalu tersebut resmi digugat ke MUI Pusat karena dinilai cacat hukum dan diwarnai aksi intimidasi.

Gugatan administratif ini dilayangkan langsung oleh peserta Musda sekaligus Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug, Ahmad Winarya. Pria yang akrab disapa Om Iyus ini menilai proses penetapan kepengurusan telah mengangkangi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART) serta Peraturan Organisasi MUI.

Ahmad mengungkapkan bahwa Tim Formatur dibubarkan secara prematur sebelum menyelesaikan tugas utamanya secara utuh.

"Pelaksanaan Musda kemarin jelas cacat prosedur. Tim Formatur hanya mengumumkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum terpilih, lalu langsung dibubarkan," tegas Ahmad Winarya saat memberikan keterangan, Rabu (19/8/2026).

"Padahal, formatur seharusnya menyusun kepengurusan secara utuh mulai dari Dewan Pertimbangan hingga Dewan Pimpinan Harian. Ini pelanggaran fatal terhadap aturan organisasi," lanjutnya.

Tak sekadar masalah administrasi, Ahmad juga membongkar adanya dugaan kuat tekanan politik dari pihak luar yang mencederai independensi para ulama.

"Ada indikasi intervensi langsung dari oknum umara hingga Bupati, serta intimidasi isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu untuk memengaruhi persidangan," ungkap dia.

"Kami bahkan menduga MUI Jawa Barat ikut bermain di dalamnya, sehingga gugatan ini terpaksa kami layangkan langsung ke tingkat pusat," tambahnya.

Melalui Surat Permohonan Nomor 018/BA/VIII/2026, ia mendesak MUI Pusat untuk segera turun tangan memverifikasi pelanggaran ini dan menggelar Musda ulang demi menjaga marwah lembaga keagamaan tersebut.

"Saya melakukan ini karena sayang kepada ulama, umara, dan masyarakat Sukabumi. Musda Ulang harus digelar demi menegakkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya. (FRA)

 Dianggap Sarat Intervensi dan Cacat Prosedur, Hasil Musda MUI Kabupaten Sukabumi Resmi Digugat ke Pusat
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin