BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Resmi Dibuka! DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026

DPRD Kabupaten Sukabumi Buka Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 (Foto: Istimewa)

KLIKSUKABUMI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 pada Senin (3/8/2026) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. 


Rapat ini membuahkan sejumlah keputusan penting, mulai dari kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 hingga penetapan alat kelengkapan DPRD guna membahas perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Agenda ini juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.


Salah satu mata acara utama yaitu penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Laporan tersebut langsung disusul dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.


Penandatanganan ini resmi menandai rampungnya pembahasan KUA-PPAS TA 2027 sekaligus menjadi pijakan utama dalam penyusunan Rancangan APBD TA 2027 mendatang.


Pada momen yang sama, Bupati Sukabumi turut menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan anggaran tahun berjalan. 


Bupati juga memberikan tanggapan/jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).


Menindaklanjuti keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Budi Azhar mengumumkan jadwal agenda berikutnya:


  • 4–5 Agustus 2026: Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.
  • 6 Agustus 2026: Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.


Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa paripurna ini memegang peranan vital dalam penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.


"Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD," ujar Budi.


Budi menambahkan, penyesuaian KUA dan PPAS merupakan mekanisme wajar yang diatur regulasi jika terdapat pergeseran kondisi keuangan maupun penyesuaian kebutuhan pembangunan.


"Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat," tegasnya.


Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi memastikan bahwa masukan dari seluruh fraksi telah dijawab oleh Pemda dan selanjutnya akan dibahas secara detail oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.(adv

Resmi Dibuka! DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin