KLIKSUKABUMI.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AM (32) dan AL (32).
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual demi meraup keuntungan pribadi.
"Modusnya memindahkan isian gas tabung 3 kg yang subsidi dari pemerintah ke tabung gas non-subsidi, yaitu yang berukuran 12 kg dan 50 kg," ujar Kompol Agus Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Aksi ilegal yang telah berjalan selama kurang lebih 1,5 tahun ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku meraup keuntungan puluhan hingga ratusan ribu rupiah per tabungnya.
"Estimasi kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan oleh tersangka selama kurang lebih 1,5 tahun ini diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar," jelas Agus.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli gas 3 kg dari pangkalan atau eceran. Dalam seminggu, mereka melakukan pengoplosan sebanyak tiga kali dan membutuhkan ratusan tabung gas subsidi setiap kali beraksi.
"Untuk tabung 12 kg dibutuhkan 3 sampai 4 tabung ukuran 3 kg. Kemudian untuk yang 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung ukuran 3 kg," tutur Agus.
Untuk mengelabui pembeli dan masyarakat, pelaku menjual gas oplosan tersebut ke toko-toko dan warung dengan harga normal pasaran serta melengkapinya dengan segel buatan yang sangat mirip dengan segel resmi.
"Kalau harga normal, itu salah satu modus untuk tidak mencurigai. Segel yang mereka gunakan hampir menyerupai barang resmi pemerintah, kalau sekilas terkesan mirip," ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil operasional, 108 tabung gas 3 kg kosong, 148 tabung gas 3 kg berisi, 35 tabung gas 12 kg, 8 tabung gas 50 kg, serta 1 buah timbangan digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (FRA)
