BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Kasus Penipuan Rumah Rp750 Juta Eks Cawalkot Sukabumi, Polisi Periksa Bank hingga Notaris

Kasus Penipuan Rumah Rp750 Juta Eks Cawalkot Sukabumi, Polisi Periksa Bank hingga Notaris

KLIKSUKABUMI.COM
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah senilai Rp750 juta dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. 

Perkara ini melibatkan mantan calon Wali Kota Sukabumi sekaligus mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, Dedi R. Wijaya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur tindak pidana.

"Perkara dengan pelapor Pak Sandi Herdiana ini sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Artinya, sudah kami temukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut," ujar AKP Hartono.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Satreskrim telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi. 

Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan transaksi properti, termasuk perwakilan perbankan dan notaris pembuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Nah, dari rangkaian penyidikan ini, kami sudah memeriksa saksi-saksi. Kemudian ada saksi terkait juga notaris, karena kan berkaitan dengan rumahnya," kata Hartono.

Hartono menjelaskan, penyidikan membutuhkan waktu cukup panjang karena pemeriksaan terhadap notaris harus melintasi prosedur perizinan khusus. 

Polisi harus mengajukan permintaan dan mengantongi izin resmi dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

"Jadi kita minta izin, nah itu izinnya sudah ada dari 1 bulanan yang lalu. Dengan mengantongi izin tersebut, kami langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap notaris," paparnya.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan alat bukti tuntas, kepolisian dijadwalkan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

"Selanjutnya kami akan naikkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Apabila dari rangkaian penyidikan ini saksi dan alat bukti sudah lengkap, maka statusnya dinaikkan," tegas Hartono.

Mengenai status objek rumah yang bersengketa, kepolisian mencatat bahwa secara administratif Sertifikat Hak Milik (SHM) masih tercatat atas nama pelapor, meski fisik dokumennya belum dapat diambil karena masih berada dalam penguasaan bank.

"Status kepemilikan secara SHM masih atas nama pelapor dan belum ada perubahan, karena dokumen sertifikatnya sendiri saat ini masih tertahan di bank," pungkasnya. (FRA)

 Kasus Penipuan Rumah Rp750 Juta Eks Cawalkot Sukabumi, Polisi Periksa Bank hingga Notaris
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin