Kendati bukti permulaan dinyatakan cukup sejak SP2HP diterbitkan pada 14 Mei 2026, korban mengaku kecewa karena penanganan perkara terkesan lambat dan terkatung-katung hingga hampir dua tahun.
Kasus ini bermula pada 2024 saat pembeli bernama Sandi Herdiana telah menyetorkan uang sebesar Rp630 juta di hadapan notaris. Pembayaran sisa Rp120 juta ia tahan lantaran status sertifikat tanah tak kunjung jelas.
Sandi baru menyadari adanya masalah serius setelah menerima surat kejutan dari pihak perbankan.
"Saya kaget saat menerima surat pemberitahuan lelang dari bank. Ternyata sertifikat rumah yang saya beli masih dijadikan agunan kredit," ungkap Sandi, Jumat (14/8/2026).
Proses hukum sempat tersendat karena Dedi mengajukan gugatan perdata terhadap Sandi. Namun, setelah bergulir selama satu tahun, gugatan tersebut akhirnya ditolak majelis hakim.
Pada 2025, kepolisian kembali melanjutkan pemeriksaan pidana dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen transaksi.
Meskipun status kasus kini sudah naik ke tingkat penyidikan, Sandi merasa penanganan perkara berjalan sangat lambat tanpa kejelasan waktu.
"Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian," tegas Sandi.
Sandi juga menyoroti status terlapor yang merupakan tokoh politik lokal ternama di Kota Sukabumi.
Ia mempertanyakan apakah profil tersebut memengaruhi kelancaran proses hukum di kepolisian.
"Apakah latar belakang terlapor sebagai mantan pejabat dan tokoh politik berpengaruh? Ini bukan tuduhan, saya hanya butuh kejelasan," tuturnya.
Ia berharap pihak kepolisian bekerja secara objektif dan membeberkan progres penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik.
"Saya meminta Polres Sukabumi Kota memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan secara transparan dan profesional," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Seluruh pihak diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan. (FRA)
