KLIKSUKABUMI.COM - DPRD Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, serta didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Agenda ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, hingga jajaran camat.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Disabilitas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah diselesaikan," ujar perwakilan Bapemperda DPRD Sukabumi, Hendra Purnama, saat membacakan laporannya di hadapan peserta rapat paripurna.
Usai laporan Bapemperda, penetapan raperda menjadi perda resmi dituangkan dalam berita acara persetujuan.
"Keputusan DPRD atas penetapan Raperda Disabilitas menjadi Perda kini resmi dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama," kata H. Wawan Godawan Saputra saat membacakan rancangan berita acara penetapan.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 ini menjadi dasar utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026," tegas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep.
Atas penetapan Perda Disabilitas dan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi tinggi serta pendapat kerjanya.
"Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergi DPRD. Melalui Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini, kita memiliki landasan resmi untuk penyusunan Perubahan APBD. Pengesahan Perda Disabilitas juga memberikan payung hukum daerah yang kuat untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terstruktur di Kabupaten Sukabumi," ungkap Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi juga menyerahkan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Menjelang penutupan rapat, Komisi IV DPRD turut memaparkan insiatif pendorong aturan baru di bidang ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan Nota Penjelasan Komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk melangkah ke tahap pembahasan berikutnya," tutur perwakilan Komisi IV DPRD, Uden Abdunnatsir.
Dua raperda baru—yakni Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan—dijadwalkan masuk ke tahap pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin (10/8/2026), dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Pendapat Bupati. (Red)
